Uji Materi PT 4%, Perludem Tekankan Proporsionalitas Hasil Pemilu
Kamis, 09 Juli 2020 - 08:03 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Fadli mengatakan, MK mengatakan keputusan politik di level undang-undang yang mengatur ambang batas parlemen adalah pilihan yang konstitusional, sepanjang tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas (vide Putusan MK No. 3/PUU-VII/2009).
Bahwa untuk membuktikan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas menjadi sangat penting untuk mempertanyakan, apa basis argumentasi dan rumusan dari pembentuk undang-undang menetapkan besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% di dalam UU Pemilu.
"Apakah perhitungan untuk sampai ke besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% sudah sesuai dengan rumus matematika pemilu yang sesuai dengan prinsip pemilu proporsional?" tanya dia.
Dalam pandangan Pemohon, lanjut Fadli, ambang batas parlemen mesti dirancang dengan rumusan yang terukur, rasional, dan terbuka, sehingga tidak hanya bertujuan untuk menyeleksi partai politik yang akan diikutkan di dalam proses konversi suara menjadi kursi, tetapi juga sangat penting untuk memperhatikan bagaimana agar suara pemilih yang terbuang mesti sekecil mungkin.
"Hal ini sejalan dengan prinsip utama pemilu proporsional, bahwa semakin kecil suara yang terbuang, maka representasi pemilih semakin terwakili di lembaga perwakilan dan semakin proporsional pula hasil pemilunya," paparnya.
Meski demikian, uji materi mengenai ambang batas parlemen ini tidak ditujukan untuk menghapus ketentuan ambang batas parlemen di pemilu Indonesia. Akan tetapi, uji materi ini ditujukan agar penentuan besaran ambang batas parlemen dilakukan secara terbuka dan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas yang salah satu basis penentuannya bisa merujuk pada formula penentuan ambang batas efektif yang dikemukakan oleh Tageepara.
Untuk itu, sambung dia, pemohon dalam permohonannya meminta MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa “paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Partai Politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara yang ditetapkan berdasarkan rumus T=75%((M+1) * √E) atau T= 75%((S/E)+) * √E atau T=75% ((S=E)/E * √E), di mana T adalah ambang batas parlemen efektif, M adalah rata-rata besaran daerah pemilihan, S adalah jumlah kursi, dan E adalah jumlah daerah pemilihan, untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Bahwa untuk membuktikan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas menjadi sangat penting untuk mempertanyakan, apa basis argumentasi dan rumusan dari pembentuk undang-undang menetapkan besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% di dalam UU Pemilu.
"Apakah perhitungan untuk sampai ke besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% sudah sesuai dengan rumus matematika pemilu yang sesuai dengan prinsip pemilu proporsional?" tanya dia.
Dalam pandangan Pemohon, lanjut Fadli, ambang batas parlemen mesti dirancang dengan rumusan yang terukur, rasional, dan terbuka, sehingga tidak hanya bertujuan untuk menyeleksi partai politik yang akan diikutkan di dalam proses konversi suara menjadi kursi, tetapi juga sangat penting untuk memperhatikan bagaimana agar suara pemilih yang terbuang mesti sekecil mungkin.
"Hal ini sejalan dengan prinsip utama pemilu proporsional, bahwa semakin kecil suara yang terbuang, maka representasi pemilih semakin terwakili di lembaga perwakilan dan semakin proporsional pula hasil pemilunya," paparnya.
Meski demikian, uji materi mengenai ambang batas parlemen ini tidak ditujukan untuk menghapus ketentuan ambang batas parlemen di pemilu Indonesia. Akan tetapi, uji materi ini ditujukan agar penentuan besaran ambang batas parlemen dilakukan secara terbuka dan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas yang salah satu basis penentuannya bisa merujuk pada formula penentuan ambang batas efektif yang dikemukakan oleh Tageepara.
Untuk itu, sambung dia, pemohon dalam permohonannya meminta MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa “paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Partai Politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara yang ditetapkan berdasarkan rumus T=75%((M+1) * √E) atau T= 75%((S/E)+) * √E atau T=75% ((S=E)/E * √E), di mana T adalah ambang batas parlemen efektif, M adalah rata-rata besaran daerah pemilihan, S adalah jumlah kursi, dan E adalah jumlah daerah pemilihan, untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
(nbs)
Lihat Juga :