Cegah TPPU dan Terorisme, Tito: Perketat Pemeriksaan Uang Tunai Lintas Batas Negara
Rabu, 23 November 2022 - 22:23 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan terorisme di Indonesia. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menekankan pentingnya mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan terorisme di Indonesia. Salah satunya dengan memperketat pengawasan aliran uang tunai lintas negara.
Hal itu disampaikan Tito saat mewakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pada acara Diseminasi Kebijakan dan Regulasi Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas Wilayah Pabean Indonesia di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Tito mengungkapkan pemerintah tidak mengharapkan Indonesia menjadi surga pencucian uang yang nantinya dapat berdampak terhadap stabilitas ekonomi, serta integritas sistem keuangan di Indonesia.
Baca juga: Mendagri Imbau Kepala Daerah se-Indonesia Beri Bantuan Dana untuk Bencana Gempa Cianjur
"Modus operandi yang dilakukan itu yakni dengan membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas negara, baik ke dalam maupun luar wilayah pabean Indonesia," ujar Tito.
Baca juga: Ini Nama 3 Penjabat Gubernur Provinsi Baru Papua yang Dilantik Mendagri
Tito menuturkan, guna mencegah adanya TPPU tersebut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah menetapkan kebijakan mitigasi risiko atas hal tersebut. Ia mengatakan kebijakan mitigasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pemberitahuan atau disclosure oleh seluruh penumpang. "Upaya tersebut untuk memastikan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya tidak digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme," jelas Tito.
Hal itu disampaikan Tito saat mewakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pada acara Diseminasi Kebijakan dan Regulasi Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas Wilayah Pabean Indonesia di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Tito mengungkapkan pemerintah tidak mengharapkan Indonesia menjadi surga pencucian uang yang nantinya dapat berdampak terhadap stabilitas ekonomi, serta integritas sistem keuangan di Indonesia.
Baca juga: Mendagri Imbau Kepala Daerah se-Indonesia Beri Bantuan Dana untuk Bencana Gempa Cianjur
"Modus operandi yang dilakukan itu yakni dengan membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas negara, baik ke dalam maupun luar wilayah pabean Indonesia," ujar Tito.
Baca juga: Ini Nama 3 Penjabat Gubernur Provinsi Baru Papua yang Dilantik Mendagri
Tito menuturkan, guna mencegah adanya TPPU tersebut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah menetapkan kebijakan mitigasi risiko atas hal tersebut. Ia mengatakan kebijakan mitigasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pemberitahuan atau disclosure oleh seluruh penumpang. "Upaya tersebut untuk memastikan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya tidak digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme," jelas Tito.
Lihat Juga :