Marah! Sintong Panjaitan Ucapkan Kalimat Ini saat Pindahkan Prabowo dari Kopassus ke Kostrad

Rabu, 23 November 2022 - 06:10 WIB
loading...
Marah! Sintong Panjaitan...
KSAD Jenderal TNI Rudini menjabat tangan Kolonel Sintong Panjaitan dalams erah terima jabatan Komandan Kopassandha dari Brigjen TNI Wismoyo Arimusnandar pada Mei 1985. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Letjen TNI (Purn) Sintong Panjaitan dikisahkan pernah memarahi Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto . Apa yang membuat pria yang pernah menjabat Danjen Kopassus ini marah besar kepada juniornya di Korps Baret Merah tersebut?

Sintong yang kala itu berpangkat Kolonel, baru saja dilantik menjadi Komandan Kopassandha (Komando Pasukan Sandhi Yudha) yang sekarang berganti nama menjadi Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Sedangkan Prabowo baru berpangkat Mayor dan menjabat Wakil Komandan Detasemen 81/Anti Teror.

Awal kisah Prabowo yang pernah dimarahi Sintong Panjaitan saat keluarnya Surat Keputusan (SK) Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Rudini. Dalam surat itu seharusnya Prabowo sudah pindah ke Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad). Namun hingga serah terima kepada Sintong pemindahan Prabowo belum dilaksanakan.

Pada tanggal 5 Mei 1985, Sintong sudah menjabat sebagai Komandan Kopassandha, tetapi belum melaksanakan pelantikan dan serah terima resmi. Saat itu, Kolonel Bambang Sumbodo, Asisten 3/Personel melaporkan bahwa seharusnya Mayor Prabowo Subianto, Wakil Komandan Datasemen-81/Antiteror sudah pindah dari Kopassandha ke Kostrad berdasarkan Surat Perintah KSAD yang sudah lama diterimanya.

Sintong terkejut setelah sadar bahwa surat itu ditandatangani KSAD Jenderal TNI Rudini pada saat Brigjen TNI Wismoyo Arismunandar masih menjabat Komandan Kopassandha. "Mengapa Prabowo belum dipindahkan ke Kostrad oleh Pak Wismoyo Arismunandar?" tanya Sintong pada Kolonel Bambang seperti tertulis dalam buku Sintong & Prabowo, Dari 'Kudeta L.B. Moerdani Sampai 'Kudeta Prabowo' dikutip, Rabu (23/11/2022).

Sintong lalu bertekad merealisasikan surat perintah KSAD untuk memutasi Prabowo dari Kopassandha/Kopassus ke Kostrad. Dasar pemindahan Prabowo yang dilakukan oleh Sintong semata melaksanakan surat perintah KSAD yang sudah lama disimpan di arsip Asisten Personel Kopassandha.

Sintong lantas memerintahkan Asisten Personel membuat surat pemindahan Prabowo ke Kostrad. Sintong langsung menandatanganinya.

Sebetulnya, menurut prosedur Mayor Prabowo setelah menerima surat pemindahan tidak harus melakukan corps' report kepada Komandan Kopassandha. Yang harus melakukannya adalah para asisten, komandan grup, komandan detasemen, dan kepala dinas.

Jabatan Prabowo Subianto waktu itu adalah Wakil Komandan Detasemen-81/Antiteror yang bukan merupakan jabatan teras dalam jajaran Kopassandha. Seharusnya setelah menerima surat perintah pemindahan, Prabowo cukup melapor pada atasan langsung, dalam hal ini Letkol Luhut Pandjaitan, Komandan Detasemen-81/Antiteror. Wakil ko- mandan detasemen tidak perlu melapor pada Komandan Kopassandha.

Akan tetapi, Prabowo tetap meminta waktu untuk corps' report. Kolonel Sintong selaku Komandan Kopassandha tetap menerim Mayor Prabowo. Sintong menerima Prabowo di ruang kerjanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)