Kasus Gagal Ginjal, BPOM Diharapkan Kooperatif Saat Pemeriksaan oleh Bareskrim
Selasa, 22 November 2022 - 17:12 WIB
loading...
A
A
A
Brigjen Pipit juga menyebutkan, pihaknya tidak mempersalahkan jika BPOM turut membantu Kepolisian untuk mengungkap kasus obat sirup ini. Sebab Pipit menilai, BPOM juga mempunyai kewenangan penyidikan di kasus ini karena BPOM memiliki pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) yang bisa melakukan penyidikan.
"BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan, PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen-produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan," kata Pipit.
Baca juga: Bareskrim Bakal Panggil Pejabat BPOM terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Meskipun demikian Pipit menekankan, penetapan tersangka yang dilakukan BPOM telah melalui koordinasi Polri. Pipit menyebut, Kepolisian dan BPOM sama-sama punya kewenangan di bidang penegakan hukum.
"Bedanya kami dari Kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggung jawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," tutup Pipit.
"BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan, PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen-produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan," kata Pipit.
Baca juga: Bareskrim Bakal Panggil Pejabat BPOM terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Meskipun demikian Pipit menekankan, penetapan tersangka yang dilakukan BPOM telah melalui koordinasi Polri. Pipit menyebut, Kepolisian dan BPOM sama-sama punya kewenangan di bidang penegakan hukum.
"Bedanya kami dari Kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggung jawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," tutup Pipit.
Lihat Juga :