Komisi I DPR Bicara Peluang 3 Kepala Staf Angkatan Jadi Calon Panglima TNI

Selasa, 22 November 2022 - 14:00 WIB
loading...
Komisi I DPR Bicara...
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, KSAL Laksamana Yudo Margono, dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo sama-sama berpeluang menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki usia pensiun pada Desember 2022. Tiga kepala staf angkatan TNI berpeluang sama untuk menggantikan Andika di kursi Panglima.

Anggota Komisi I DPR Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, KSAD, KSAL, dan KSAU sudah pasti memenuhi syarat menjadi Panglima TNI. Namun, kata dia, ada persoalan jika Panglima TNI dipilih dari tiga kepala staf angkatan tersebut.

"Semua memenuhi persyaratan. Masalahnya juga sama, semua hanya berusia satu tahunan menjabat (sebagai Panglima TNI)," kata TB Hassanuddin saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (22/11/20222).



Karena itu, kata dia, Komisi I DPR menyerahkan sepenuhnya kewenangan memilih calon Panglima TNI itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, sebagai kepala negara, Jokowi lah yang lebih mengetahui kebutuhan bagi institusi TNI tersebut.

"Ya sudahlah, harus diserahkan benar-benar murni kepada presiden Jokowi yang memutuskan," ujarnya.

Untuk diketahui, jika merujuk pada undang-undang, maka pengisian calon Panglima TNI berasal dari kepala staf tiga matra. Pertama, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Lulusan Akmil Tahun 1988 ini diangkat sebagai KSAD pada 17 November 2021. Dudung akan menghabiskan masa bhakti hingga 2023 mendatang.

Baca juga: Wapres Sebut Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa Tak Lama Lagi Diumumkan

Kedua, KSAL Laksamana Yudo Margono. Lulusan AAL tahun 1988 ini diangkat sebagai KSAL sejak Mei 2020. Sama seperti Dudung, Yudo Margono akan menyelesaikan masa bhakti hingga 2023.

Ketiga, KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo. Lulusan AAU 1988 ini diangkat menjadiKSAU sejak Mei 2020. Marsekal Fadjar menyelesaikan masa bhakti hingga 2024 atau satu tahun lebih panjang dari KSAD dan KSAL.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0948 seconds (0.1#10.140)