Ferdy Sambo Ungkap Penyebab Putri Candrawathi Positif Covid-19

Selasa, 22 November 2022 - 13:51 WIB
loading...
Ferdy Sambo Ungkap Penyebab...
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menilai istrinya, Putri Candrawathi belum pernah terinfeksi Covid-19 selama ini. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menilai istrinya, Putri Candrawathi belum pernah terinfeksi Covid-19 selama ini. Mantan Kadiv Propam Polri itu merasa, Putri terpapar Covid-19 lantaran tak patuh protokol kesehatan selama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Pernyataan itu, sekaligus menjawab keterangan petugas swab Smart Co Lab Ishbah Azka Tilawa, saat bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Sambo menerangkan, bahwa keluarganya terkhusus Putri selalu mematuhi prosedur penanganan Covid-19. Atas dasar itu, ia berkata istrinya tak pernah terinfeksi Covid-19 sebelum ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Keluarga saya mematuhi prosedur penanganan Covid. Istri saya tidak mematuhi di Rutan Kejaksaan makanya positif sekarang, selama ini belum pernah positif," terang Sambo.

Baca juga: Putri Candrawathi Kena Covid-19, Jalani Sidang Secara Online

Lebih lanjut Sambo pun mengatakan, dirinya tak hanya melakukan tes swab PCR pada 7 Juli 2022. Sambo menegaskan, bahwa dirinya juga melakukan tes swab antigen.

"Selain saya lakukan PCR juga saya tambahkan dengan swab antigen yang ada di ruangan atau rumah. Untuk cepat proses hasilnya apakah negatif atau positif," terang Sambo.

Sebelumnya dikabarkan, Putri Candrawathi tak menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (22/11/2022). Tak hadirnya Putri ke persidangan lantaran ia terinfeksi Covid-19.

"Benar (Putri Candrawathi terinfeksi Covid)," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).

Kendati begitu, Putri tetap menyimak jalannya persidangan secara virtual dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Ia pun menyatakan siap untuk mengikuti persidangan secara daring.

"Mohon izin yang mulia, saya siap menjalani persidangan kali ini," kata Putri dalam sidang virtual dari Rutan Kejagung, Selasa (22/11/2022).

Kendati terinfeksi Covid-19, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyatakan, akan memberikan akses sebesar-besarnya kepada Putri untuk dapat berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.

"Sepanjang persidangan karena saudara sedang dinyatakan Covid, maka kami akan beri akses yang besar penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi saudara lewat alat komunikasi HP," kata Wahyu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1029 seconds (0.1#10.140)