Jelang Jenderal Andika Pensiun, DPR Masih Menanti Nama Calon Panglima TNI
Senin, 21 November 2022 - 17:51 WIB
loading...
Masa jabatan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa akan berakhir. Namun DPR belum menerima Surpres ihwal penunjukkan calon Panglima TNI pengganti Andika. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masa jabatan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa akan berakhir pada tanggal 21 Desember 2022 atau genap satu bulan mendatang. Namun sampai saat ini, DPR juga belum menerima surat presiden (Surpres) ihwal penunjukkan calon Panglima TNI pengganti Andika.
"Kita masih nunggu," kata Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus usai menghadiri rapat koordinasi nasional bidang media dan penggalangan opini Partai Golkar, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/11/2022).
Dia memastikan, masih ada cukup waktu Komisi I DPR untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Panglima TNI.
Baca juga: Soal Calon Panglima TNI, DPR Yakin Surpres Dikirim Usai G20
Mengingat kata Lodewijk, masa reses DPR akan dilakukan pada tanggal 16 Desember 2022, maka batas akhir sesuai aturan perundang-undangan, pemerintah masih memiliki batas akhir hingga tanggal 25 November untuk mengirimkan nama calon Panglima TNI tersebut.
"Kita masih nunggu," kata Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus usai menghadiri rapat koordinasi nasional bidang media dan penggalangan opini Partai Golkar, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/11/2022).
Dia memastikan, masih ada cukup waktu Komisi I DPR untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Panglima TNI.
Baca juga: Soal Calon Panglima TNI, DPR Yakin Surpres Dikirim Usai G20
Mengingat kata Lodewijk, masa reses DPR akan dilakukan pada tanggal 16 Desember 2022, maka batas akhir sesuai aturan perundang-undangan, pemerintah masih memiliki batas akhir hingga tanggal 25 November untuk mengirimkan nama calon Panglima TNI tersebut.
Lihat Juga :