Soal RKUHP, Dewan Pers Sebut Ada 19-20 Pasal Ancam Kebebasan Kelompok Pers
Sabtu, 19 November 2022 - 20:34 WIB
loading...
A
A
A
"Saya sebenarnya sangat mendukung dengan adanya dekolonisasi RKUHP agar kemudian bisa merombak aturan hukum yang baik," tegasnya.
Ia menerangkan, bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia sebetulnya sudah sangat usang dan perlu adanya perbaikan secara menyeluruh. Akan tetapi dengan cara-cara dan partisipasi publik didalamnya.
"Kalau zaman dulu itu pidananya membalas kejahatan dengan alat negara. Nah sekarang ini sudah ada restoratif justice yang bisa saja menunjukkan sisi humanisme," tutupnya.
Ia menerangkan, bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia sebetulnya sudah sangat usang dan perlu adanya perbaikan secara menyeluruh. Akan tetapi dengan cara-cara dan partisipasi publik didalamnya.
"Kalau zaman dulu itu pidananya membalas kejahatan dengan alat negara. Nah sekarang ini sudah ada restoratif justice yang bisa saja menunjukkan sisi humanisme," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :