Organisasi Buruh Apresiasi Keputusan Pemerintah Terkait Upah Minimum
Sabtu, 19 November 2022 - 17:13 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum DPP KSPSI, Arnod Sihite. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengapresiasi keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan upah minimum 2023. Kenaikan upah minimum tersebut sangat tepat di tengah kondisi yang dialami buruh setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Penetapan kenaikan upah minimum 10% tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Keputusan ini sudah melewati pertimbangan dan banyak faktor, harus kita apresiasi," kata Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Arnod Sihite kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).
"Meski kita masih berupaya memperkuat ekonomi nasional, buruh dibayangi ancaman PHK, tapi ada keputusan yang objektif dan berpihak seperti ini bisa diterima oleh semua pihak," tambahnya.
Baca juga: Hari Buruh, Jokowi Apresiasi Kerja Keras Para Pekerja
Penetapan kenaikan upah minimum 10% tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Keputusan ini sudah melewati pertimbangan dan banyak faktor, harus kita apresiasi," kata Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Arnod Sihite kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).
"Meski kita masih berupaya memperkuat ekonomi nasional, buruh dibayangi ancaman PHK, tapi ada keputusan yang objektif dan berpihak seperti ini bisa diterima oleh semua pihak," tambahnya.
Baca juga: Hari Buruh, Jokowi Apresiasi Kerja Keras Para Pekerja
Lihat Juga :