Organisasi Buruh Apresiasi Keputusan Pemerintah Terkait Upah Minimum

Sabtu, 19 November 2022 - 17:13 WIB
loading...
Organisasi Buruh Apresiasi Keputusan Pemerintah Terkait Upah Minimum
Wakil Ketua Umum DPP KSPSI, Arnod Sihite. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengapresiasi keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan upah minimum 2023. Kenaikan upah minimum tersebut sangat tepat di tengah kondisi yang dialami buruh setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penetapan kenaikan upah minimum 10% tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Keputusan ini sudah melewati pertimbangan dan banyak faktor, harus kita apresiasi," kata Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Arnod Sihite kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).

"Meski kita masih berupaya memperkuat ekonomi nasional, buruh dibayangi ancaman PHK, tapi ada keputusan yang objektif dan berpihak seperti ini bisa diterima oleh semua pihak," tambahnya.

Baca juga: Hari Buruh, Jokowi Apresiasi Kerja Keras Para Pekerja

Menurut Arnoad, keputusan kenaikan upah minimum mempertimbangkan aspirasi yang selama ini disampaikan buruh. Salah satunya tidak menggunakan lagi Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tapi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Tidak semua aspirasi tertampung, tapi keputusan ini cukup melegakan, setidaknya untuk memastikan buruh dan keluarganya tidak miskin. Karena ada buruh yang bekerja namun miskin, yaitu yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup layaknya," kata Ketua Umum PP FSP PPMI-KSPSI tersebut.

Arnod mengatakan, keputusan kenaikan upah minimum sangat tepat di tengah tekanan yang dialami buruh di seluruh Indonesia pascakebijakan kenaikan harga BBM. Belum lagi beban kebutuhan lain setelah adanya kebijakan migrasi tv analog ke digital karena ada keharusan membeli Set Top Box (STB).

Ia berharap agar keputusan ini langsung diikuti pemerintah daerah dengan melakukan penyesuaian dan dilaksanakan secara konsekuen.

"Jangan lagi ada daerah yang bandel. Buruh di seluruh Indonesia harus mendapat kepastian kenaikan upah minimum ini," katanya.

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyesuaian upah minimum 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli masyarakat. Kondisi sosial masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat dampak pandemi Covid-19.

Daya beli juga semakin menurun seiring ketidakpastian kondisi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan nasional. Padahal struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang konsumsi masyarakat. Maka pemulihannya sangat dipengaruhi oleh daya beli dan fluktuasi harga.

"Kemampuan daya beli itu diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja," kata Menaker video YouTube yang diunggah, Sabtu (19/11/2022).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2147 seconds (0.1#10.140)