Marak Kasus Investasi Bodong, Anggota DPR Sebut Kegagalan OJK
Sabtu, 19 November 2022 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Waspadalah! Investasi Bodong Bisa Timbulkan Perceraian
Kegagalan kedua lanjut Kamrussamad, yaitu lemahnya fungsi penyidikan. Sesuai regulasi, OJK bukan hanya sebagai pengawas dan pengatur. Tetapi juga menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan terhadap industri keuangan serta industri keuangan non bank pasar modal maupun juga perbankan.
Dia menyatakan, lemahnya tindakan ini juga menunjukkan bahwa OJK memiliki kegagalan di dalam aspek memberi perlindungan konsumen.
"Kegagalan yang kedua adalah lemahnya perlindungan konsumen. Nah saya khawatir pada pejabat-pejabat OJK, dewan komisioner yang baru kita pilih enam bulan lalu itu sibuk dengan kegiatan formal. Visi misi mereka yang disampaikan di depan Komisi XI untuk membangun sistem pengawasan terintegrasi ternyata hanya sebatas visi misi. Belum bisa diwujudkan," tegasnya.
Kemudian kegagalan ketiga, kata Kamrussamad, yakni output terhadap penindakan yang sudah dilakukan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Kata dia, sudah berapa kali melakukan penindakan harusnya sudah punya data pinjol ilegal yang bisa dipublikan agar diketahui masyarakat. Sehingga masyarakat bisa berhati-hati sebelum memutuskan untuk meminjam uang dari pinjol.
Kegagalan kedua lanjut Kamrussamad, yaitu lemahnya fungsi penyidikan. Sesuai regulasi, OJK bukan hanya sebagai pengawas dan pengatur. Tetapi juga menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan terhadap industri keuangan serta industri keuangan non bank pasar modal maupun juga perbankan.
Dia menyatakan, lemahnya tindakan ini juga menunjukkan bahwa OJK memiliki kegagalan di dalam aspek memberi perlindungan konsumen.
"Kegagalan yang kedua adalah lemahnya perlindungan konsumen. Nah saya khawatir pada pejabat-pejabat OJK, dewan komisioner yang baru kita pilih enam bulan lalu itu sibuk dengan kegiatan formal. Visi misi mereka yang disampaikan di depan Komisi XI untuk membangun sistem pengawasan terintegrasi ternyata hanya sebatas visi misi. Belum bisa diwujudkan," tegasnya.
Kemudian kegagalan ketiga, kata Kamrussamad, yakni output terhadap penindakan yang sudah dilakukan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Kata dia, sudah berapa kali melakukan penindakan harusnya sudah punya data pinjol ilegal yang bisa dipublikan agar diketahui masyarakat. Sehingga masyarakat bisa berhati-hati sebelum memutuskan untuk meminjam uang dari pinjol.
Lihat Juga :