Anggota DPD Minta Pemerintah Libatkan Masyarakat Adat dalam Investasi
Jum'at, 18 November 2022 - 22:58 WIB
loading...
A
A
A
"Apalagi kalau kita bicara tata ruang pertanahan, UU Otsus Perubahan pada Pasal 4 ayat (6) menegaskan bahwa Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di provinsi," katanya.
Filep menjelaskan, dalam Pasal 38 ayat 2 dan 3 UU Otsus Perubahan juga disebutkan, usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.
"Artinya, dalam melakukan usaha-usaha perekonomian tersebut, wajib hukumnya memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan orang asli Papua. Inilah yang saya maksud dengan titik krusial, yakni pelibatan masyarakat adat," ujarnya.
Pelibatan pemerintah daerah, sama juga dengan pelibatan masyarakat adat. Bahkan pelibatan masyarakat adat harus dilakukan mulai dari pertimbangan penerimaan atau penolakan permohonan perpanjangan kontrak, hingga dalam hal tenaga kerja.
"Ada 7 suku asli yang harus dilibatkan. Merekalah pemegang hak ulayat, yang kepada mereka pihak BP Tangguh dan Pemerintah Pusat meminta izin," tutur Filep.
Filep menjelaskan, dalam Pasal 38 ayat 2 dan 3 UU Otsus Perubahan juga disebutkan, usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.
"Artinya, dalam melakukan usaha-usaha perekonomian tersebut, wajib hukumnya memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan orang asli Papua. Inilah yang saya maksud dengan titik krusial, yakni pelibatan masyarakat adat," ujarnya.
Pelibatan pemerintah daerah, sama juga dengan pelibatan masyarakat adat. Bahkan pelibatan masyarakat adat harus dilakukan mulai dari pertimbangan penerimaan atau penolakan permohonan perpanjangan kontrak, hingga dalam hal tenaga kerja.
"Ada 7 suku asli yang harus dilibatkan. Merekalah pemegang hak ulayat, yang kepada mereka pihak BP Tangguh dan Pemerintah Pusat meminta izin," tutur Filep.
Lihat Juga :