Koperasi Menghadapi Ancaman Risiko Hukum
Rabu, 08 Juli 2020 - 17:45 WIB
loading...
A
A
A
Permasalahan besar yang saat ini dihadapi oleh regulator adalah koperasi simpan pinjam di Indonesia yang gagal bayar dalam lima tahun terakhir yang tercatat ada sekitar 16 Kasus lebih yang berpotensi merugikan dana masyarakat puluhan triliun. Kejadian ini disinyalir akibat gagalnya pengawasan dalam perizinan-pembinaan-pengaturan dan pengendalian oleh regulator.
Isu-isu Sensitif dan Strategis
Saat ini sedang berkembang isu yang menjadi pergunjingan di kalangan regulator dan otoritas bahwa koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) melayani masyarakat yang bukan anggota koperasi, sehingga disinyalir ada pelanggaran terhadap Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Isu ini yang kemudian berkembang dan selalu mengarahkan pada setiap ada kasus gagal bayar koperasi untuk ditarik ke ranah pidana “penipuan atau penggelapan”, yang berujung pada “tidak kembalinya” dana miliki masyarakat dan berakhir pada menguapnya dana koperasi dengan jangka waktu yang tidak berujung?
Pengaturan dan regulasi di Indonesia, untuk layanan keuangan terutama penghimpunan dana di luar keanggotaan koperasi adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Perbankan No. 10/1998, pasal 46 ayat 1 jo pasal 16 ayat 1. Dalam rangka penegakan Undang-Undang tersebut OJK telah membentuk tim satgas investasi, surat keputusan satgas waspada investasi tersebut diperbarui melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 01/KDK.04/2013 tanggal 26 Juni 2013. Otoritas jasa keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sepakat memperkuat kerjasama dalam satgas waspada investasi untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal.
Pembentukan satgas investasi ini dibentuk di tiap-tiap wilayah di Indonesia yang dikoordinasi oleh kantor OJK wilayah masing-masing. Nota kesepakatan tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi ditandatangani oleh pimpinan tujuh kementerian dan instansi. Kerja satgas investasi ini makin intensif melebih cara dan pola kerja deputi pengawasan dan satgas pengawasan koperasi. Satgas investasi ini konon sedang intensif memanggil para pengelola koperasi di daerah-daerah. Bagi Koperasi-koperasi kecil yang baru belajar berkoperasi tentunya kegiatan ini membuat mereka menjadi cukup traumatis, karena dipanggil pihak berwajib terlalu istimewa bagi mereka. Baru belajar berkoperasi dan belum sempat diajari cara berkoperasi yang benar, tiba-tiba di panggil pihak berwajib karena ditengarai melakukan tindakan illegal?
Saya kira cara-cara dan praktek penanganan terhadap lembaga yang berbadan hukum koperasi sebaiknya dilakukan oleh Kementerian Koperasi, bukan oleh pihak yang lain. Jika praktik handling problem perkoperasian seperti ini dibiarkan berjalan terus, maka masyarakat akan ketakutan untuk berkoperasi, bukannya memasyarakatkan “koperasi” namun sebaliknya akan membinasakan koperasi, sangat kontradiktif dengan visi dan misi Kementerian Koperasi itu sendiri yang ingin agar Koperasi Sehat Tangguh dan mandiri.
Permasalahan
Ada beberapa permasalahan yang saat ini sedang mengemuka. Kita dapat menelusuri dari dua sumber yaitu internal koperasi dan eksternal koperasi. Sumber risiko yang muncul dari dalam koperasi dapat ditemukan adanya tindakan beberapa oknum pengurus koperasi yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam Koperasi yang berakibat pada tindakan pelanggaran hukum (perdata/pidana) dan berlanjut pada proses litigasi yang berdampak pada kerugian dana masyarakat dan berpotensi risiko reputasi pada industri koperasi simpan pinjam secara keseluruhan. Sumber internal lainnya adalah praktek berkoperasi yang tidak berorientasi pada sistem keanggotaan, praktek ini memunculkan potensi risiko hukum bagi para praktisi Koperasi itu sendiri.
Isu-isu Sensitif dan Strategis
Saat ini sedang berkembang isu yang menjadi pergunjingan di kalangan regulator dan otoritas bahwa koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) melayani masyarakat yang bukan anggota koperasi, sehingga disinyalir ada pelanggaran terhadap Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Isu ini yang kemudian berkembang dan selalu mengarahkan pada setiap ada kasus gagal bayar koperasi untuk ditarik ke ranah pidana “penipuan atau penggelapan”, yang berujung pada “tidak kembalinya” dana miliki masyarakat dan berakhir pada menguapnya dana koperasi dengan jangka waktu yang tidak berujung?
Pengaturan dan regulasi di Indonesia, untuk layanan keuangan terutama penghimpunan dana di luar keanggotaan koperasi adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Perbankan No. 10/1998, pasal 46 ayat 1 jo pasal 16 ayat 1. Dalam rangka penegakan Undang-Undang tersebut OJK telah membentuk tim satgas investasi, surat keputusan satgas waspada investasi tersebut diperbarui melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 01/KDK.04/2013 tanggal 26 Juni 2013. Otoritas jasa keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sepakat memperkuat kerjasama dalam satgas waspada investasi untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal.
Pembentukan satgas investasi ini dibentuk di tiap-tiap wilayah di Indonesia yang dikoordinasi oleh kantor OJK wilayah masing-masing. Nota kesepakatan tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi ditandatangani oleh pimpinan tujuh kementerian dan instansi. Kerja satgas investasi ini makin intensif melebih cara dan pola kerja deputi pengawasan dan satgas pengawasan koperasi. Satgas investasi ini konon sedang intensif memanggil para pengelola koperasi di daerah-daerah. Bagi Koperasi-koperasi kecil yang baru belajar berkoperasi tentunya kegiatan ini membuat mereka menjadi cukup traumatis, karena dipanggil pihak berwajib terlalu istimewa bagi mereka. Baru belajar berkoperasi dan belum sempat diajari cara berkoperasi yang benar, tiba-tiba di panggil pihak berwajib karena ditengarai melakukan tindakan illegal?
Saya kira cara-cara dan praktek penanganan terhadap lembaga yang berbadan hukum koperasi sebaiknya dilakukan oleh Kementerian Koperasi, bukan oleh pihak yang lain. Jika praktik handling problem perkoperasian seperti ini dibiarkan berjalan terus, maka masyarakat akan ketakutan untuk berkoperasi, bukannya memasyarakatkan “koperasi” namun sebaliknya akan membinasakan koperasi, sangat kontradiktif dengan visi dan misi Kementerian Koperasi itu sendiri yang ingin agar Koperasi Sehat Tangguh dan mandiri.
Permasalahan
Ada beberapa permasalahan yang saat ini sedang mengemuka. Kita dapat menelusuri dari dua sumber yaitu internal koperasi dan eksternal koperasi. Sumber risiko yang muncul dari dalam koperasi dapat ditemukan adanya tindakan beberapa oknum pengurus koperasi yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam Koperasi yang berakibat pada tindakan pelanggaran hukum (perdata/pidana) dan berlanjut pada proses litigasi yang berdampak pada kerugian dana masyarakat dan berpotensi risiko reputasi pada industri koperasi simpan pinjam secara keseluruhan. Sumber internal lainnya adalah praktek berkoperasi yang tidak berorientasi pada sistem keanggotaan, praktek ini memunculkan potensi risiko hukum bagi para praktisi Koperasi itu sendiri.