Koperasi Menghadapi Ancaman Risiko Hukum

Rabu, 08 Juli 2020 - 17:45 WIB
loading...
Koperasi Menghadapi...
Ahmad Subagyo
A A A
Ahmad Subagyo
Konsultan Bank Dunia, Ketua Umum IMFEA

KOPERASI simpan pinjam adalah gerakan ekonomi. Gerakan ekonomi rakyat ini telah memberikan kontribusi terhadap PDB Nasional di atas 5% pada akhir 2019. Mengapa ini sebuah Gerakan ekonomi rakyat, karena pemiliknya 100% masyarakat Indonesia sendiri. Berbicara tentang partisipasi ekonomi, koperasi merupakan jangkar ekonomi nasional kita. Fakta dan data tentang kontribusi koperasi sudah tidak diragukan lagi. Dalam beberapa riset yang dilakukan oleh lembaga internasional dan nasional telah mengekspos peran koperasi yang sangat signifikan terhadap perekonomian nasional, khususnya di sektor keuangan. Inklusi keuangan kita telah terbantu oleh koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam melalui perluasan akses pembiayaan/pinjaman pada masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia sebesar 37% (Findex, 2019).

Koperasi yang memberikan layanan keuangan di Indonesia telah menjadi media akses keuangan pertama kalinya bagi masyarakat Indonesia sebesar 72%, sebelum mereka mendapatkan layanan di lembaga keuangan formal (Survei Bank Dunia, 2015). Makna angka itu artinya bahwa masyarakat kita belajar untuk mendapatkan akses keuangan, baik simpanan maupun pembiayaan terlebih dahulu belajar dengan koperasi kita. Kita juga bisa mengartikan dari setiap 10 penduduk kita, tujuh diantaranya pernah berhubungan dengan layanan koperasi.

Lalu dipertegas lagi, bahwa tujuh orang penduduk kita yang mendapatkan akses layanan dari koperasi 87% nya belum mendapatkan layanan ke industri keuangan formal. Anggota koperasi yang mendapatkan layanan keuangan dari koperasi 87% tidak mendapatkan layanan keuangan dari perbankan (lembaga keuangan lain).

Namun miris mendengar opini dan berbagai manuver regulator yang terkesan menghindar dari berbagai permasalahan yang sedang dihadapi saat ini oleh gerakan ekonomi rakyat ini. Memang sangat dipahami dengan segala keterbatasan yang dimiliki saat ini oleh regulator kita, terutama dalam bidang pengawasan, namun bukan berarti membiarkan gerakan koperasi ini berjalan sendiri dan lalu menyerahkan persoalan ke otoritas lain untuk memegang, mengendalikan, dan mengadilinya.

Ruang yang begitu terbuka dalam pengaturan gerakan koperasi yang bergerak di sektor keuangan ini menjadi tantangan yang luar biasa. Jika salah Langkah regulator mengambil kebijakan, akan berdampak risiko yang sangat besar bagi gerakan ekonomi rakyat ke depan?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
AEI Golf Tournament...
AEI Golf Tournament 2026 Berlangsung Menarik, Peserta Unjuk Kualitas
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
Berita Terkini
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved