Keluarga Korban Laporkan Polisi yang Terlibat Tragedi Kanjuruhan ke Propam Polri Besok
Jum'at, 18 November 2022 - 18:09 WIB
loading...
Keluarga korban akan melaporkan polisi yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan ke Propam Polri besok. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keluarga korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan berencana melaporkan polisi yang bertanggung jawab mengamankan laga Arema Vs Persebaya ke Divisi Propam Polri besok.
"Yang akan dilaporkan seluruh petugas keamanan dan juga pimpinannya yang mempunyai wewenang komando yang mengakibatkan jatuhnya korban di Kanjuruhan. Mulai dari yang paling tinggi sampai yang paling bawah ya pelaku lapangan," kata anggota tim hukum gabungan Aremania Anjar Nawan Yusky di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).
Anjar menjelaskan, laporan ke Propam Polri didasari atas penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang belum maksimal. Seharusnya, polisi yang diduga melanggar etik saat mengamankan laga derby Jatim itu perlu ditindak.
Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Mantan Kapolda Jatim ke Bareskrim Polri
Harusnya ketika agenda ini berkenaan dengan institusi kepolisian, melibatkan petugas-petugas yang mempunyai pangkat, apalagi dari tiga tersangka ini pangkatnya perwira. Artinya perlu dilakukan treatment khusus, Polri punya mekanismenya.
"Yang akan dilaporkan seluruh petugas keamanan dan juga pimpinannya yang mempunyai wewenang komando yang mengakibatkan jatuhnya korban di Kanjuruhan. Mulai dari yang paling tinggi sampai yang paling bawah ya pelaku lapangan," kata anggota tim hukum gabungan Aremania Anjar Nawan Yusky di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).
Anjar menjelaskan, laporan ke Propam Polri didasari atas penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang belum maksimal. Seharusnya, polisi yang diduga melanggar etik saat mengamankan laga derby Jatim itu perlu ditindak.
Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Mantan Kapolda Jatim ke Bareskrim Polri
Harusnya ketika agenda ini berkenaan dengan institusi kepolisian, melibatkan petugas-petugas yang mempunyai pangkat, apalagi dari tiga tersangka ini pangkatnya perwira. Artinya perlu dilakukan treatment khusus, Polri punya mekanismenya.
Lihat Juga :