Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM: Tak Ada Ketentuan Batas Cemaran EG dan DEG

Jum'at, 18 November 2022 - 14:42 WIB
loading...
Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM: Tak Ada Ketentuan Batas Cemaran EG dan DEG
Soal kasus gagal ginjal akut, Kepala BPOM Penny K Lukito, mengungkapkan tentang ketentuan mengenai batas cemaran EG dan DEG. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Soal kasus gagal ginjal akut , Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan tentang ketentuan mengenai batas cemaran EG dan DEG. Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan, tak ada ketentuan mengenai batas cemaran EG dan DEG dalam standar farmakope Indonesia maupun internasional.

"Tidak ada ketentuan batas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat jadi pada standar farmakope Indonesia maupun internasional. Sehingga tidak ada payung hukum BPOM untuk melakukan pengawasan," kata Penny K Lukito dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Meskipun belum mempunyai payung hukum untuk melakukan pengawasan terkait ketentuan batas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat jadi, bukan berarti BPOM bisa lepas tangan dan serta merta melemparkan bola panas kasus ini ke perusahaan farmasi.



Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade, pernah secara terang-terangan mendesak Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito dipecat dari posisinya.

"BPOM ini salah, kita rekomendasi sama Presiden Jokowi, ganti itu Kepala BPOM. Ini sudah 170-an orang meninggal," kata Andre beberapa waktu yang lalu.

Terkait desakan agar dirinya segera dipecat, Penny K Lukito menanggapi dengan santai desakan mundur dari berbagai elemen termasuk beberapa anggota DPR.

Meskipun sudah mengakui lalai dalam pengawasan, Penny K. Lukito tetap tidak merasa kecolongan karena menurutnya, BPOM tidak terlibat dalam pengawasan bahan pelarut yang digunakan oleh industri farmasi.

Sebelumnya, BPOM digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tuduhan telah melakukan tindakan pembohongan publik dan tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap peredaran obat sirup.

Gugatan KKI tersebut telah tercatat dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT. Dalam tuntutannya, BPOM diminta melakukan permohonan maaf secara terbuka kepada publik karena dinilai lalai terkait pengawasan obat sirup.

"Tidak apa-apa. Silakan saja (ajukan) gugatan itu, tetapi kami belum mendengar," tutup Penny.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1920 seconds (0.1#10.140)