Optimalkan Kawasan Hutan, Kementerian LHK Keluarkan Perdirjen PHPL

Rabu, 08 Juli 2020 - 12:29 WIB
loading...
Optimalkan Kawasan Hutan,...
Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Bambang Hendroyono. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menjaga produktivitas dan memulihkan kondisi masyarakat menjadi prioritas utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam merumuskan kebijakan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) ini.

(Baca juga: Rejeki Tak Terduga Dari Hutan, Bisa Menghasilkan USD2 Miliar per Tahun)

Demikian disampaikan Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Bambang Hendroyono, saat sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) PHPL Nomor P.1/PHPL/SET/KUM.1/5/2020, melalui video conference di Jakarta, Selasa (7/7/2020), yang diikuti Direktorat lingkup Ditjen PHPL, Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan Perum Perhutani.

Bambang mengatakan, pemanfaatan ruang kawasan hutan produksi di dalam areal izin usaha perlu dioptimalkan. Oleh karena itu, orientasinya tidak hanya pemanfaatan hasil hutan kayu saja, tetapi pemanfaatan potensi kawasan lainnya seperti hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.

Karena itu, baru-baru ini Kementerian LHK mengeluarkan kebijakan terobosan Perdirjen PHPL No. P.01/2020 tentang Tata Cara Permohonan, Penugasan dan Pelaksanaan Model Multiusaha Kehutanan bagi Pemegang IUPHHK pada Hutan Produksi.

"Perdirjen P.01/2020 terbit untuk menjawab peluang dan tantangan, bagaimana areal izin di Hutan Produksi sekitar 30 juta Ha ini berkontribusi untuk mengatasi pelemahan kondisi masyarakat karena pandemi Covid-19 dan di sisi lain memperkuat arus kas usaha," ujar Bambang dalam pers rilis, Rabu (8/7/2020).

Lebih lanjut dikemukakan Bambang, pengembangan model multiusaha kehutanan saat ini, berada dalam momentum yang tepat di tengah pandemi Covid-19, terutama berkaitan dengan penyediaan kebutuhan pangan untuk mengantisipasi krisis pangan.

Hal ini disebabkan adanya karantina wilayah (lockdown) di sejumlah negara yang menyebabkan distribusi terhambat, maupun karena pergerakan logistik dalam negeri yang melambat. (Baca juga: Lebih Berbahaya, Waspadai Karhutla di Masa Pandemi Corona)

"Model multiusaha yang mengintegrasikan pemanfaatan hasil hutan kayu dengan hasil hutan bukan kayu berupa tanaman atau komoditas semusim, antara lain melalui pola agroforestry atau silvopastur, menjadi solusi efektif untuk antisipasi krisis pangan," jelas Bambang.

Dijelaskan Bambang, penerapan model multiusaha kehutanan selain memanfaatkan hutan produksi untuk kepentingan bisnis, juga dalam rangka untuk peningkatan produktivitas rakyat di dalam konsesi, guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Model ini pada dasarnya menjabarkan ketentuan pengembangan diversifikasi usaha di areal izin, antara lain sebagaimana di atur dalam PermenLHK Nomor P.62 tahun 2019 tentang Pembangunan HTI. Bambang berharap, pemegang izin dapat memanfaatkan kebijakan tersebut secara optimal, karena melalui model penugasan, pemanfaatan hasil hutan dalam bentuk multiusaha, cukup dilakukan dengan mengajukan suplisi Rencana Kerja Usaha.

"Dengan penugasan model multiusaha, pemegang izin dapat menyiapkan perencanaan model bisnisnya lebih matang, sejalan dengan penyederhanaan perizinan yang sedang dibahas melalui RUU Cipta Kerja," kata Bambang.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo menyampaikan apresiasi, atas terbitnya Perdirjen PHPL No. 1 tahun 2020. Perdirjen ini merupakan langkah terobosan kebijakan penting di tengah melemahnya kinerja sektor usaha karena dampak Pandemi Covid-19.

"Model multiusaha kehutanan potensial menjadi solusi bisnis di tengah menurunnya ekspor produk kayu olahan semester I tahun 2020 sampai 5 % dibandingkan periode yang sama tahun 2019," ucap Indroyono.

Kebijakan tersebut, lanjut Indroyono, merupakan bentuk pengejawantahan dan aktualisasi konsep konfigurasi bisnis baru kehutanan melalui pergeseran paradigma dari “timber management menuju forest management”, sebagaimana arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pembukaan Rapat Kerja APHI tahun 2018.

Indroyono menyebutkan, APHI telah menyusun Road Map Pembangunan Hutan Produksi tahun 2019 sampai tahun 2045. Dalam Road Map ini tertuang rencana optimalisasi pemanfataan ruang izin usaha melalui multiusaha, dengan mengintegrasikan pemanfaatan hasil hutan kayu, pemantaatan kawasan, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.

"Dengan konfigurasi ini, maka nilai ekspor hasil hutan yang pada tahun 2019 sebesar USD 11,64 miliar, pada tahun 2045 akan mencapai USD 66,70 miliar, atau naik hampir 6 kali lipat," jelas Indroyono.

Untuk mencapai peningkatan nilai ekspor tersebut, diperlukan dukungan prakondisi kebijakan. Perdirjen P.1/2020 menjadi langkah awal penting bagi pencapaian target Road Map APHI. Indroyono berharap, kebijakan multiusaha kehutanan dapat didorong dalam bentuk integrasi hulu hilir menjadi model agribisnis yang terpadu.

"Perlu dikembangkan skema agribisnis yang utuh, yang meliputi rangkaian kegiatan budidaya, pengolahan hasil, penguatan kelembagaan masyarakat, pengembangan skema pendanaan dan perluasan pemasaran. Dengan model agribisnis terpadu, maka akan diperoleh peningkatan nilai tambah atas produk hasil hutan," ujar Indroyono.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertemuan Bilateral,...
Pertemuan Bilateral, FAO Sebut RI Mitra Kehutanan Paling Strategis di Dunia
Mantan Dirut Inhutani...
Mantan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara
Tegas Tak Beri Izin...
Tegas Tak Beri Izin Perusahaan Tebang Kayu, Presiden Prabowo Apresiasi Menhut
Menteri LH Tetapkan...
Menteri LH Tetapkan Status Darurat Sampah Nasional
Atas Arahan Prabowo,...
Atas Arahan Prabowo, Menhut Raja Juli Cabut 22 Izin PBPH Seluas 1 Juta Hektare
Jika Hutan Rusak, Siapa...
Jika Hutan Rusak, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Toba Pulp Lestari Hentikan...
Toba Pulp Lestari Hentikan Operasi dan PHK Karyawan usai Izin Konsesi Dicabut
Kolaborasi Multipihak...
Kolaborasi Multipihak Kunci Percepatan Indonesia's FOLU Net Sink 2030 di Kalbar
Tingkatkan Produktifitas,...
Tingkatkan Produktifitas, APHI Dorong Pengembangan MUK Berbasis Lanskap di Babel
Rekomendasi
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Jurusan yang Lulusannya...
Jurusan yang Lulusannya Banyak Dibutuhkan Kementerian Keuangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved