DPR Tindak Lanjuti Surpres Revisi UU ITE
Kamis, 17 November 2022 - 12:17 WIB
loading...
Sidang Paripurna DPR membacakan surat presiden (surpres) tentang Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). DPR akan menindaklanjutinya. FOTO/MPI/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - DPR telah menerima surat presiden (surpres) tentang Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( RUU ITE ). DPR akan menindaklanjuti supres tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Hal ini disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Paripurna DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (17/11/2022). "Bahwa pimpinan DPR telah menerima surat-surat dari presiden RI Nomor R58 tanggal 16 Desember perihal RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Puan Maharani.
Tak hanya itu, DPR juga telah menerima surpres perihal RUU tentang pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik India terkait kerja sama di bidang pertahanan.
Puan juga membacakan pihaknya telah menerima surpres perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Republik Indonesia. "Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan DPR RI tentang tata tertib sesuai mekanisme yang berlaku," kata Puan.
Hal ini disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Paripurna DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (17/11/2022). "Bahwa pimpinan DPR telah menerima surat-surat dari presiden RI Nomor R58 tanggal 16 Desember perihal RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Puan Maharani.
Tak hanya itu, DPR juga telah menerima surpres perihal RUU tentang pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik India terkait kerja sama di bidang pertahanan.
Puan juga membacakan pihaknya telah menerima surpres perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Republik Indonesia. "Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan DPR RI tentang tata tertib sesuai mekanisme yang berlaku," kata Puan.
Lihat Juga :