Kejagung Berpeluang Jerat Korporasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Kamis, 17 November 2022 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
"Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan ganti rugi," imbuhnya.
Sumedana melanjutkan ketiga perusahaan sudah dilakukan penyidikan. Dia di antaranya disidik oleh BPOM dan satu perusahaan oleh Polri. "Sudah disidik, oleh BPOM. Ada tiga perusahaan yang disidik oleh BPOM. Dua perusahaan oleh BPOM, satu perusahaan oleh Polri," jelasnya. Baca juga: Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Bahkan, tambah Sumedana, berdasarkan informasi akan bertambah menjadi enam perusahaan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. "Menurut informasi akan berkembang menjadi enam (perusahaan)," pungkasnya.
Sumedana melanjutkan ketiga perusahaan sudah dilakukan penyidikan. Dia di antaranya disidik oleh BPOM dan satu perusahaan oleh Polri. "Sudah disidik, oleh BPOM. Ada tiga perusahaan yang disidik oleh BPOM. Dua perusahaan oleh BPOM, satu perusahaan oleh Polri," jelasnya. Baca juga: Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Bahkan, tambah Sumedana, berdasarkan informasi akan bertambah menjadi enam perusahaan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. "Menurut informasi akan berkembang menjadi enam (perusahaan)," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :