Desember 2022, RKUHP Bakal Disahkan Jadi Undang-undang

Kamis, 17 November 2022 - 04:38 WIB
loading...
Desember 2022, RKUHP Bakal Disahkan Jadi Undang-undang
Pemerintah mengakui, masih ada kekurangan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal ini ditegaskan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengakui, masih ada kekurangan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) . Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Namun Mahfud menekankan, RKUHP tetap akan disahkan pada Desember 2022 mendatang. Nantinya kata Mahfud, pemerintah akan menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada Presiden pada awal pekan depan.

Setelah itu barulah dijadwalkan rapat bersama dengan DPR untuk finalisasi sebelum disahkan dalam rapat Paripurna.

Mahfud mengatakan, suara masyarakat termasuk Dewan Pers sudah didengarkan. Bahkan kata Mahfud, pemerintah memastikan bahwa masyarakat dilibatkan dalam RKUHP.

"Hukum adalah produk resultante, produk rakyat dan pemerintahnya. Suara-suara kelompok masyarakat, termasuk Dewan pers juga sudah didengar," katanya.

"Untuk memastikan bahwa masyarakat telah dilibatkan dan diberi ruang yang cukup untuk memberi masukan terhadap RUU KUHP, pemerintah telah menggelar dialog dan diskusi publik di 11 kota sesuai perintah Presiden Jokowi. Saya sendiri hadir di sejumlah kota untuk membuka dan memberikan materi dan arahan pada dialog publik itu," sambungnya.



Mahfud berharap, dengan pembahasan yang panjang dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, maka akan terbentuk KUHP baru.

"Pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat ini, mengakomodasi berbagai kepentingan, berbagai aliran, berbagai paham, berbagai situasi budaya yang dirajut menjadi satu dalam visi bersama tentang Indonesia," jelasnya.

"Yang diharapkan segera menghasilkan KUHP yang baru, yang merupakan agregasi yang luar biasa, titik temu dan penyatuan pandangan setelah berdiskusi selama 59 tahun terakhir," sambungnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1210 seconds (0.1#10.140)