Desember 2022, RKUHP Bakal Disahkan Jadi Undang-undang
loading...

Pemerintah mengakui, masih ada kekurangan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal ini ditegaskan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengakui, masih ada kekurangan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) . Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Namun Mahfud menekankan, RKUHP tetap akan disahkan pada Desember 2022 mendatang. Nantinya kata Mahfud, pemerintah akan menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada Presiden pada awal pekan depan.
Setelah itu barulah dijadwalkan rapat bersama dengan DPR untuk finalisasi sebelum disahkan dalam rapat Paripurna. Baca juga: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja
"Dengan demikian, diharapkan sebelum masa sidang DPR ini berakhir pada bulan Desember mendatang, kita sudah punya KUHP baru yang menjadi revisi dari KUHP yang sudah berumur 200 tahun lebih, yang di negara asalnya sudah diganti, dan sudah 59 tahun kita bahas," kata Mahfud saat memberikan keynote speech pada acara Seminar tentang Pembahasan Masukan Dewan Pers tentang RKUHP secara daring, Rabu (16/11/2022).
Pengesahan RKUHP menjadi undang-undang tidak dilakukan tergesa-gesa. Menurut Mahfud, proses dan pembahasan sudah berlangsung selama puluhan tahun, dan tidak mungkin menunggu semuanya sepakat.
Baca juga: Dewan Pers Pastikan Terlibat dalam Reformulasi RKUHP
Mahfud mengatakan, suara masyarakat termasuk Dewan Pers sudah didengarkan. Bahkan kata Mahfud, pemerintah memastikan bahwa masyarakat dilibatkan dalam RKUHP.
"Hukum adalah produk resultante, produk rakyat dan pemerintahnya. Suara-suara kelompok masyarakat, termasuk Dewan pers juga sudah didengar," katanya.
"Untuk memastikan bahwa masyarakat telah dilibatkan dan diberi ruang yang cukup untuk memberi masukan terhadap RUU KUHP, pemerintah telah menggelar dialog dan diskusi publik di 11 kota sesuai perintah Presiden Jokowi. Saya sendiri hadir di sejumlah kota untuk membuka dan memberikan materi dan arahan pada dialog publik itu," sambungnya.
Mahfud berharap, dengan pembahasan yang panjang dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, maka akan terbentuk KUHP baru.
"Pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat ini, mengakomodasi berbagai kepentingan, berbagai aliran, berbagai paham, berbagai situasi budaya yang dirajut menjadi satu dalam visi bersama tentang Indonesia," jelasnya.
"Yang diharapkan segera menghasilkan KUHP yang baru, yang merupakan agregasi yang luar biasa, titik temu dan penyatuan pandangan setelah berdiskusi selama 59 tahun terakhir," sambungnya.
Namun Mahfud menekankan, RKUHP tetap akan disahkan pada Desember 2022 mendatang. Nantinya kata Mahfud, pemerintah akan menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada Presiden pada awal pekan depan.
Setelah itu barulah dijadwalkan rapat bersama dengan DPR untuk finalisasi sebelum disahkan dalam rapat Paripurna. Baca juga: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja
"Dengan demikian, diharapkan sebelum masa sidang DPR ini berakhir pada bulan Desember mendatang, kita sudah punya KUHP baru yang menjadi revisi dari KUHP yang sudah berumur 200 tahun lebih, yang di negara asalnya sudah diganti, dan sudah 59 tahun kita bahas," kata Mahfud saat memberikan keynote speech pada acara Seminar tentang Pembahasan Masukan Dewan Pers tentang RKUHP secara daring, Rabu (16/11/2022).
Pengesahan RKUHP menjadi undang-undang tidak dilakukan tergesa-gesa. Menurut Mahfud, proses dan pembahasan sudah berlangsung selama puluhan tahun, dan tidak mungkin menunggu semuanya sepakat.
Baca juga: Dewan Pers Pastikan Terlibat dalam Reformulasi RKUHP
Mahfud mengatakan, suara masyarakat termasuk Dewan Pers sudah didengarkan. Bahkan kata Mahfud, pemerintah memastikan bahwa masyarakat dilibatkan dalam RKUHP.
"Hukum adalah produk resultante, produk rakyat dan pemerintahnya. Suara-suara kelompok masyarakat, termasuk Dewan pers juga sudah didengar," katanya.
"Untuk memastikan bahwa masyarakat telah dilibatkan dan diberi ruang yang cukup untuk memberi masukan terhadap RUU KUHP, pemerintah telah menggelar dialog dan diskusi publik di 11 kota sesuai perintah Presiden Jokowi. Saya sendiri hadir di sejumlah kota untuk membuka dan memberikan materi dan arahan pada dialog publik itu," sambungnya.
Mahfud berharap, dengan pembahasan yang panjang dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, maka akan terbentuk KUHP baru.
"Pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat ini, mengakomodasi berbagai kepentingan, berbagai aliran, berbagai paham, berbagai situasi budaya yang dirajut menjadi satu dalam visi bersama tentang Indonesia," jelasnya.
"Yang diharapkan segera menghasilkan KUHP yang baru, yang merupakan agregasi yang luar biasa, titik temu dan penyatuan pandangan setelah berdiskusi selama 59 tahun terakhir," sambungnya.
(maf)
Lihat Juga :