Didakwa Gelapkan Rp117 Miliar, 2 Mantan Petinggi ACT Siapkan Eksepsi
Selasa, 15 November 2022 - 18:06 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi, mohon terdakwa bisa hadir (secara langsung) di persidangan selanjutnya di ruang sidang ini, Yang Mulia," tuturnya.
Menanggapi permintaan pengacara terdakwa, JPU mengaku bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Agung sebelum bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan secara langsung. Khususnya, menghadirkan terdakwa saat proses pembuktian berlangsung sebagaimana permintaan tim pengacara terdakwa.
"Untuk menghadirkan terdakwa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pengawal tahanan, akan kami usahakan majelis," kata Jaksa.
Majelis hakim lantas meminta kuasa hukum terdakwa menyusun eksepsinya selama sepekan. Sidang ditunda dan bakal kembali digelar pada Selasa, 22 November 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa atas dakwaan JPU.
Diketahui, dalam persidangan, JPU mendakwa Ahyudin bersama dua petinggi ACT, yakni Ibnu Khajar (Presiden Yayasan ACT sekaligus Senior Vice President Partnership Network Department GIP) dan Hariyana Binti Hermain (Senior Vice President Operational GIP sekaligus Direktur Keuangan Yayasan ACT) telah menggunakan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebanyak Rp117.982.530.997 di luar dari peruntukan.
Menanggapi permintaan pengacara terdakwa, JPU mengaku bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Agung sebelum bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan secara langsung. Khususnya, menghadirkan terdakwa saat proses pembuktian berlangsung sebagaimana permintaan tim pengacara terdakwa.
"Untuk menghadirkan terdakwa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pengawal tahanan, akan kami usahakan majelis," kata Jaksa.
Majelis hakim lantas meminta kuasa hukum terdakwa menyusun eksepsinya selama sepekan. Sidang ditunda dan bakal kembali digelar pada Selasa, 22 November 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa atas dakwaan JPU.
Diketahui, dalam persidangan, JPU mendakwa Ahyudin bersama dua petinggi ACT, yakni Ibnu Khajar (Presiden Yayasan ACT sekaligus Senior Vice President Partnership Network Department GIP) dan Hariyana Binti Hermain (Senior Vice President Operational GIP sekaligus Direktur Keuangan Yayasan ACT) telah menggunakan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebanyak Rp117.982.530.997 di luar dari peruntukan.
(rca)
Lihat Juga :