Uji Materiil UU BPJS, Pemerintah-DPR: Prajurit dan Pensiunan TNI Tak Dirugikan
Rabu, 08 Juli 2020 - 13:48 WIB
loading...
A
A
A
Arteria Dahlan membeberkan, Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) telah mengamanahkan bahwa BPJS harus dibentuk dengan UU sendiri. Sejak berlakunya UU SJSS maka badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dinyatakan sebagai BPJS.
Masih dalam pasal tersebut, tutur Arteria, BPJS yang dimaksud adalah PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek, Persero), PT Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen, Persero), PT Asabri Persero, dan PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes, Persero). Jika diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain dimaksud pada ayat (3), maka dapat dibentuk yang baru dengan UU.
Lebih lanjut tutur Arteria, untuk pembentukan BPJS maka DPR bersama pemerintah telah membahas UU-nya yang kemudian disahkan menjadi dan berlaku UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS atau UU BPJS. Dengan berlakunya UU BPJS kemudian terdapat dua badan yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan hasil peleburan PT Jamsostek Persero dan BPJS Kesehatan hasil peleburan PT Askes Persero.
Arteria menggariskan, sejak berdiri BPJS Kesehatan dan berjalannya program pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk telah meleburnya program layanan kesehatan bagi TNI/Polri, PNS Kementerian Pertahanan (Kemhan), pensiunan TNI/Polri, pensiunan Kemhan, dan keluarganya, kecuali dalam program/manfaat tertentu. Karenanya program dan manfaat asuransi PT Asabri Persero harus juga dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dia membeberkan, sebagaimana perkara a quo yang diujikan jelas sekali diamanahkan bahwa PT Asabri Persero dan programnya harus dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029. Menurut DPR, pada prinsipnya pengalihan program peserta asuransi PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan sama sekali tidak akan menghilangkan atau mengurangkan manfaat bagi para peserta asuransi PT Asabri Persero yang dalam hal ini prajurit TNI dan PNS Kemhan serta pensiunan prajurit TNI dan pensiunan PNS Kemhan.
Artinya manfaat yang diterima empat pemohon perkara a quo yang merupakan pensiunan prajurit TNI tidak akan atau berkurang. "Dengan demikian kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon tidak berdasar," tegas Arteria di hadapan Hakim Konstitusi.
Masih dalam pasal tersebut, tutur Arteria, BPJS yang dimaksud adalah PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek, Persero), PT Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen, Persero), PT Asabri Persero, dan PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes, Persero). Jika diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain dimaksud pada ayat (3), maka dapat dibentuk yang baru dengan UU.
Lebih lanjut tutur Arteria, untuk pembentukan BPJS maka DPR bersama pemerintah telah membahas UU-nya yang kemudian disahkan menjadi dan berlaku UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS atau UU BPJS. Dengan berlakunya UU BPJS kemudian terdapat dua badan yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan hasil peleburan PT Jamsostek Persero dan BPJS Kesehatan hasil peleburan PT Askes Persero.
Arteria menggariskan, sejak berdiri BPJS Kesehatan dan berjalannya program pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk telah meleburnya program layanan kesehatan bagi TNI/Polri, PNS Kementerian Pertahanan (Kemhan), pensiunan TNI/Polri, pensiunan Kemhan, dan keluarganya, kecuali dalam program/manfaat tertentu. Karenanya program dan manfaat asuransi PT Asabri Persero harus juga dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dia membeberkan, sebagaimana perkara a quo yang diujikan jelas sekali diamanahkan bahwa PT Asabri Persero dan programnya harus dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029. Menurut DPR, pada prinsipnya pengalihan program peserta asuransi PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan sama sekali tidak akan menghilangkan atau mengurangkan manfaat bagi para peserta asuransi PT Asabri Persero yang dalam hal ini prajurit TNI dan PNS Kemhan serta pensiunan prajurit TNI dan pensiunan PNS Kemhan.
Artinya manfaat yang diterima empat pemohon perkara a quo yang merupakan pensiunan prajurit TNI tidak akan atau berkurang. "Dengan demikian kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon tidak berdasar," tegas Arteria di hadapan Hakim Konstitusi.