Uji Materiil UU BPJS, Pemerintah-DPR: Prajurit dan Pensiunan TNI Tak Dirugikan

Rabu, 08 Juli 2020 - 13:48 WIB
loading...
A A A
Arteria Dahlan membeberkan, Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) telah mengamanahkan bahwa BPJS harus dibentuk dengan UU sendiri. Sejak berlakunya UU SJSS maka badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dinyatakan sebagai BPJS.

Masih dalam pasal tersebut, tutur Arteria, BPJS yang dimaksud adalah PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek, Persero), PT Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen, Persero), PT Asabri Persero, dan PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes, Persero). Jika diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain dimaksud pada ayat (3), maka dapat dibentuk yang baru dengan UU.

Lebih lanjut tutur Arteria, untuk pembentukan BPJS maka DPR bersama pemerintah telah membahas UU-nya yang kemudian disahkan menjadi dan berlaku UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS atau UU BPJS. Dengan berlakunya UU BPJS kemudian terdapat dua badan yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan hasil peleburan PT Jamsostek Persero dan BPJS Kesehatan hasil peleburan PT Askes Persero.

Arteria menggariskan, sejak berdiri BPJS Kesehatan dan berjalannya program pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk telah meleburnya program layanan kesehatan bagi TNI/Polri, PNS Kementerian Pertahanan (Kemhan), pensiunan TNI/Polri, pensiunan Kemhan, dan keluarganya, kecuali dalam program/manfaat tertentu. Karenanya program dan manfaat asuransi PT Asabri Persero harus juga dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dia membeberkan, sebagaimana perkara a quo yang diujikan jelas sekali diamanahkan bahwa PT Asabri Persero dan programnya harus dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029. Menurut DPR, pada prinsipnya pengalihan program peserta asuransi PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan sama sekali tidak akan menghilangkan atau mengurangkan manfaat bagi para peserta asuransi PT Asabri Persero yang dalam hal ini prajurit TNI dan PNS Kemhan serta pensiunan prajurit TNI dan pensiunan PNS Kemhan.

Artinya manfaat yang diterima empat pemohon perkara a quo yang merupakan pensiunan prajurit TNI tidak akan atau berkurang. "Dengan demikian kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon tidak berdasar," tegas Arteria di hadapan Hakim Konstitusi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Rudy Poa Kembali Kibarkan...
Rudy Poa Kembali Kibarkan Merah Putih di Asia Cross Country Rally 2026, Delapan Kali Tampil Membela Indonesia
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Berita Terkini
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved