Uji Materiil UU BPJS, Pemerintah-DPR: Prajurit dan Pensiunan TNI Tak Dirugikan

Rabu, 08 Juli 2020 - 13:48 WIB
loading...
A A A
Arteria Dahlan membeberkan, Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) telah mengamanahkan bahwa BPJS harus dibentuk dengan UU sendiri. Sejak berlakunya UU SJSS maka badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dinyatakan sebagai BPJS.

Masih dalam pasal tersebut, tutur Arteria, BPJS yang dimaksud adalah PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek, Persero), PT Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen, Persero), PT Asabri Persero, dan PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes, Persero). Jika diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain dimaksud pada ayat (3), maka dapat dibentuk yang baru dengan UU.

Lebih lanjut tutur Arteria, untuk pembentukan BPJS maka DPR bersama pemerintah telah membahas UU-nya yang kemudian disahkan menjadi dan berlaku UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS atau UU BPJS. Dengan berlakunya UU BPJS kemudian terdapat dua badan yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan hasil peleburan PT Jamsostek Persero dan BPJS Kesehatan hasil peleburan PT Askes Persero.

Arteria menggariskan, sejak berdiri BPJS Kesehatan dan berjalannya program pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk telah meleburnya program layanan kesehatan bagi TNI/Polri, PNS Kementerian Pertahanan (Kemhan), pensiunan TNI/Polri, pensiunan Kemhan, dan keluarganya, kecuali dalam program/manfaat tertentu. Karenanya program dan manfaat asuransi PT Asabri Persero harus juga dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dia membeberkan, sebagaimana perkara a quo yang diujikan jelas sekali diamanahkan bahwa PT Asabri Persero dan programnya harus dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029. Menurut DPR, pada prinsipnya pengalihan program peserta asuransi PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan sama sekali tidak akan menghilangkan atau mengurangkan manfaat bagi para peserta asuransi PT Asabri Persero yang dalam hal ini prajurit TNI dan PNS Kemhan serta pensiunan prajurit TNI dan pensiunan PNS Kemhan.

Artinya manfaat yang diterima empat pemohon perkara a quo yang merupakan pensiunan prajurit TNI tidak akan atau berkurang. "Dengan demikian kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon tidak berdasar," tegas Arteria di hadapan Hakim Konstitusi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Langkah Nyata Pegadaian...
Langkah Nyata Pegadaian dan Universitas Andalas Bangun Masyarakat Tangguh Bencana
Tertarik Menjadi Guru?...
Tertarik Menjadi Guru? Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Seleksi PPG 2026
Rahasia Mpok Atiek Tetap...
Rahasia Mpok Atiek Tetap Fit di Usia 70 Tahun, Rutin Olahraga hingga Positif Thinking
Berita Terkini
OTT KPK di Sumut, 7...
OTT KPK di Sumut, 7 Orang Ditangkap Termasuk Bupati Langkat
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Ubedilah Badrun: Kritik...
Ubedilah Badrun: Kritik Rocky Gerung pada Tiyo Ardianto Itu Keliru
Operasional Haji 2026...
Operasional Haji 2026 Selesai, Menhaj: Seluruh Jemaah Sudah Kembali ke Tanah Air
Imparsial Minta Polisi...
Imparsial Minta Polisi dan Komnas HAM Ikut Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved