Uji Materiil UU BPJS, Pemerintah-DPR: Prajurit dan Pensiunan TNI Tak Dirugikan

Rabu, 08 Juli 2020 - 13:48 WIB
loading...
A A A
DPR berpandangan, lanjut Arteria, kerugian konstitusional dan kerugian manfaat yang didalilkan para pemohon merupakan perhitungan yang sangat subjektif dan mengacu pada ketentuan yang tidak tepat. Bagi DPR, seluruh rakyat Indonesia telah mendapatkan hak konstitusional sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial sesuai dengan martabat kemanusiaan yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan seluruh warga negara Indonesia. ”DPR berpandangan bahwa sama sekali tidak ada alasan bagi PT Asabri (Persero) untuk tidak melakukan pengalihan program ke BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Haiyani Rumondang menegaskan, sejak berlakunya UU BPJS serta ada dan berjalannya BPJS Kesehatan maka program pelayanan kesehatan bagi TNI/Polri, PNS Kemhan, pensiunan TNI/Polri dan PNS Kemhan, dan keluarganya telah melebur ke dalam BPJS Kesehatan. Sehingga seharusnya program yang diselenggarakan oleh PT Asabri Persero harus juga melebur ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut pemerintah, tutur Haiyani, peleburan atau pengalihan program PT Asabri Persero tidak akan menghilangkan dan mengurangi manfaat yang didapat oleh TNI/Polri, PNS Kemhan serta pensiunan TNI/Polri dan PNS Kemhan, termasuk empat pemohon perkara a quo. "Ketentuan pasa a quo yang diuji pada dasarnya tidaklah bertentangan dengan UUD 1945," tegas Haiyani.

Ketentuan pengalihan program PT Asabri Persero ke BPJS Ketenagakerjaan sebelum 2029, kata Haiyani, pun berlaku bagi program PT Taspen Persero ke BPJS Ketenagakerjaan sebelum 2029. Pengalihan program PT Taspen Persero pun tidak akan mengurangi dan menghilangkan manfaat yang didapatkan para peserta program PT Taspen Persero.

"Ketentuan pengalihan paling lambat 2029 tersebut memberikan persiapan bagi PT Asabri Persero dan PT Taspen Persero melakukan pengalihan program tersebut. Pengalihan program tersebut pada dasarnya telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 98/PUU-XV/2017," ucapnya.

Pada bagian akhir keterangan DPR dan pemerintah, Arteria dan Haiyani meminta di antaranya agar MK menerima seluruhnya keterangan DPR dan pemerintah sebagai bahan pertimbangan. Kemudian DPR dan pemerintah juga meminta MK menolak seluruhnya permohonan dari empat pemohon.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Dunia Segara Akan Dengar...
Dunia Segara Akan Dengar Gema Kemenangan Iran
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Berita Terkini
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved