Hakim Agung GS Tersangka, Pengamat Hukum: Peradilan Digerogoti Orang Dalam Bermental Koruptif
Selasa, 15 November 2022 - 07:31 WIB
loading...
A
A
A
"Ini menunjukkan bahwa praktik curang dengan negosiasi seolah terjadi di sini antara pencari keadilan dengan hakim dimana antara pencari keadilan dan hakim sudah deal terkait uang dan kewenangan hakim untuk berbuat sesuatu," kata Azmi.
Peradilan sebutnya telah digerogoti oleh orang dalam yang bermental koruptif hingga menjadi kejahatan kolektif. Dengan adanya fakta atau keadaan penerimaan atau permintaan suap dengan berbagai cara dan variannya oleh hakim agung, ini jelas merupakan perilaku menyimpang.
"Karena filosofisnya panggilan hakim dengan 'Yang Mulia', bukanlah sekadar panggilan kiasan, embel-embel semata namun harus tercermin dalam fungsi dan tanggung jawabnya yang diberikan negara dalam memutus perkara dengan sikap kemuliaannya dengan benar dan seadil-adilnya," terangnya.
Ia melihat sejatinya hakim harus menjadi contoh keteladan, hidupnya harus dengan kejujuran, jangan pula mencederai kemuliaan hakim, apalagi berperilaku suap.
"Jika berbuat curang hakim pelaku korup itulah yang mencabut kemuliaan dirinya sendiri. Sebab telah menodai kewibawaan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan lebih khusus perilaku hakim tersebut nyata merugikan kepentingan pencari keadilan," tutur Azmi.
Peradilan sebutnya telah digerogoti oleh orang dalam yang bermental koruptif hingga menjadi kejahatan kolektif. Dengan adanya fakta atau keadaan penerimaan atau permintaan suap dengan berbagai cara dan variannya oleh hakim agung, ini jelas merupakan perilaku menyimpang.
"Karena filosofisnya panggilan hakim dengan 'Yang Mulia', bukanlah sekadar panggilan kiasan, embel-embel semata namun harus tercermin dalam fungsi dan tanggung jawabnya yang diberikan negara dalam memutus perkara dengan sikap kemuliaannya dengan benar dan seadil-adilnya," terangnya.
Ia melihat sejatinya hakim harus menjadi contoh keteladan, hidupnya harus dengan kejujuran, jangan pula mencederai kemuliaan hakim, apalagi berperilaku suap.
"Jika berbuat curang hakim pelaku korup itulah yang mencabut kemuliaan dirinya sendiri. Sebab telah menodai kewibawaan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan lebih khusus perilaku hakim tersebut nyata merugikan kepentingan pencari keadilan," tutur Azmi.
Lihat Juga :