RKUHP Solusi Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, Arteria Dahlan: 50% Penjara Bisa Kosong

Sabtu, 12 November 2022 - 08:05 WIB
loading...
RKUHP Solusi Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, Arteria Dahlan: 50% Penjara Bisa Kosong
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meyakini Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa mengatasi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Foto/MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meyakini Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) bisa mengatasi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas). Bahkan, kata dia, sebanyak 50 persen Lapas bisa kosong jika RKUHP itu disahkan nantinya.

"Justru penjaranya nih, saya yakin ada RKUHP ini penjara itu 50% kosong. Kosong pak, gitu loh," kata Arteria saat menjadi pembicara dalam sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).

Dia pun menegaskan bahwa tidak ada over crime atau kriminalisasi dengan kehadiran RKUHP. "Kami pastikan tidak ada over crime," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.





Dia menambahkan, setelah disahkan, KUHP akan menyelesaikan beragam masalah di institusi pemerintah seperti kepolisian dan kejaksaan. "Ini sangat fenomenal, kenapa? KUHP akan membuat masalah kita selesai. Enggak akan ada lagi masalah di kepolisian," tuturnya.

"Sengkarut, carut-marut penegakan hukum, penyimpangan yang katanya penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, kepastian hukum, rasa keadilan, kemanfaatan bisa kita negasikan," sambungnya.

Dia mengatakan, kehadiran KUHP ke depan berguna untuk memberikan satu tafsir tunggal atas suatu peristiwa hukum yang terjadi di Indonesia. Contohnya adalah pasal penghinaan maupun fitnah kepada presiden atau pemimpin negara.

"(KUHP mendefinisikan batasan) yang namanya penyerangan kehormatan, penghinaan itu seperti apa. Enggak seperti sekarang, ada yang mau pakai KUHP, ada yang mau pakai UU ITE, macam-macam, gaduh terus," katanya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3637 seconds (0.1#10.140)