RKUHP Solusi Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, Arteria Dahlan: 50% Penjara Bisa Kosong
Sabtu, 12 November 2022 - 08:05 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meyakini Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa mengatasi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Foto/MPI/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meyakini Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) bisa mengatasi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas). Bahkan, kata dia, sebanyak 50 persen Lapas bisa kosong jika RKUHP itu disahkan nantinya.
"Justru penjaranya nih, saya yakin ada RKUHP ini penjara itu 50% kosong. Kosong pak, gitu loh," kata Arteria saat menjadi pembicara dalam sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).
Dia pun menegaskan bahwa tidak ada over crime atau kriminalisasi dengan kehadiran RKUHP. "Kami pastikan tidak ada over crime," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Baca juga: Pemerintah Akui Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan
"Justru penjaranya nih, saya yakin ada RKUHP ini penjara itu 50% kosong. Kosong pak, gitu loh," kata Arteria saat menjadi pembicara dalam sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).
Dia pun menegaskan bahwa tidak ada over crime atau kriminalisasi dengan kehadiran RKUHP. "Kami pastikan tidak ada over crime," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Baca juga: Pemerintah Akui Setiap Pasal RKUHP Bisa Diperdebatkan
Lihat Juga :