Pemungutan Suara Lewat Pos untuk Pemilu 2024 Rawan Disalahgunakan

Jum'at, 11 November 2022 - 20:57 WIB
loading...
Pemungutan Suara Lewat...
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024 melalui pos berpotensi terjadinya penyalahgunaan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024 melalui pos dinilai berpotensi terjadinya penyalahgunaan. Partai Garuda menilai usulan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah Akhmad itu sulit dilaksanakan.

"Karena surat suara berpindah tangan tanpa pengawalan, sehingga akan berpotensi terjadinya penyalahgunaan," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11/2022).

Teddy mengatakan, surat suara dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang masuk dan disegel dalam kotak, yang dijaga 24 jam, dan dicek secara berjenjang hingga sampai ke provinsi saja masih kecolongan alias terjadi penyalahgunaan. "Bagaimana jika yang tidak terjaga 24 jam? Tentu sangat terbuka potensi penyalahgunaan," tuturnya.

Baca juga: Partai Garuda Ajak Tolak Politik Identitas



Lebih lanjut dia mengatakan, belum lagi karena semua sudah terbiasa mengirimkan sesuatu secara digital. Menurut dia, jika harus mengirimkan surat suara secara fisik melalui pos, akan menurunkan tingkat pemilih.

"Karena malas untuk proses memilih dan harus mengirimkan sendiri ke tempat pengiriman. Ini membutuhkan effort lebih," kata Teddy yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.

Dia berpendapat, yang paling mudah adalah pemilihan menggunakan teknologi, yang tidak membutuhkan banyak tindakan, dan yang bisa dilakukan masyarakat. Tapi, lanjut dia, itu belum bisa dilakukan karena berbasis data non fisik, sehingga sangat terbuka untuk disalahgunakan.

"Jadi yang perlu dilakukan adalah penguatan dalam rekapitulasi di setiap jenjang pemeriksaan surat suara TPS, bukan cara pemungutannya. Untuk sementara datang ke TPS masih lebih baik," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Panji Bangsa Siapkan Kader Militan Kawal Suara PKB
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
Saraswati Rahayu Mundur...
Saraswati Rahayu Mundur dari DPR, PB PII: Jadi Teladan Politik Generasi Muda
Megawati Sentil Kader...
Megawati Sentil Kader PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
Pengamat Minta Bawaslu...
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
DPW Partai Perindo Jakarta...
DPW Partai Perindo Jakarta Kunjungi KPU DKI Bahas Verifikasi Parpol hingga Dana Bantuan Politik
Terima Audiensi DPW...
Terima Audiensi DPW Perindo, Ketua KPU DKI: Nilai Dana Bantuan Politik Rp7.500 per Satu Suara
Rekomendasi
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Misi Evelyne Bongkar...
Misi Evelyne Bongkar Kebenaran Dimulai dalam Undercover Ex Girlfriend di V+Short, Simak Sinopsisnya!
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Berita Terkini
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved