Jaga Harmonisasi Jelang Pemilu 2024, Sekjen PPP Minta Buzzer Ditertibkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Situasi politik nasional yang tidak kondusif menjelang Pemilu 2024 dinilai karena adanya keterlibatan relawan dan buzzer politik yang ikut memanaskan suasana di berbagai platform media sosial. Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Tomafhi berharap keberadaan para pendengung itu diatur dalam hukum pemilu.
"Kita lihat di Twitter, Facebook, YouTube dan di perangkat-perangkat media sosial itu luar biasa mereka (relawan dan buzzer) terang-terangan (perang politik)," kata Arwani saat berbicara di webinar Partai Perindo bertajuk 'Memasuki Tahun Politik, Bagaimana Menjaga Harmonisasi Antar Parpol?' pada Jumat (11/11/2022).
Arwani menjelaskan para buzzer politik ini disinyalir melakukan permainan dan menjalankan tugas-tugasnya seperti relawan, mereka terkadang berada di balik layar.
"Kalau istilah Mas Andi Arief (Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat) itu burung hantu, ada hantu-hantu. Salah satunya mungkin buzzer itu yang tiba-tiba ada kekuatan-kekuatan netizen yang menganggu dan sebagainya," katanya.
Relawan dan buzzer politik ini, lanjut Arwani, juga kerap memainkan narasi-narasi politik di media sosial yang dengan cerdasnya mengemas dengan gaya bahasa akademis dan begitu profesional. Kondisi ini tentunya akan semakin memperkeruh suasana politik saat ini.
"Narasi yang muncul disumbangkan dari relawan politik dan para buzzer politik begitu cerdasnya. Saya takutkan mereka mengunakan tenaga profesional dari akademis dan tokoh-tokoh tertentu karena kalau kita lihat narasinya luar biasa," katanya.
Baca juga: Partai Perindo Wadah Perjuangan Inklusif bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan berbagai narasi di platform media sosial, jelas dia, relawan dan buzzer politik turut membawa hiruk pikuk suasana politik di Indonesia yang begitu bebasnya menyuarakan apa saja atas nama hak demokrasi dan hak bersuara.
"(Tapi) kita melihat ini sudah kebablasan," jelas Arwani.
Ia mengaku Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu dan DPR pernah satu meja membahas soal relawan dan buzzer politik yang merisaukan ini dan perlu diatur di dalam UU Pemilu. "Relawan dan buzer politik harus diatur dalam hukum pemilu kita secara konkrit agar dapat dikelola dan diharapkan dapat mengurangi ketegangan politik," katanya.
"Kita lihat di Twitter, Facebook, YouTube dan di perangkat-perangkat media sosial itu luar biasa mereka (relawan dan buzzer) terang-terangan (perang politik)," kata Arwani saat berbicara di webinar Partai Perindo bertajuk 'Memasuki Tahun Politik, Bagaimana Menjaga Harmonisasi Antar Parpol?' pada Jumat (11/11/2022).
Arwani menjelaskan para buzzer politik ini disinyalir melakukan permainan dan menjalankan tugas-tugasnya seperti relawan, mereka terkadang berada di balik layar.
"Kalau istilah Mas Andi Arief (Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat) itu burung hantu, ada hantu-hantu. Salah satunya mungkin buzzer itu yang tiba-tiba ada kekuatan-kekuatan netizen yang menganggu dan sebagainya," katanya.
Relawan dan buzzer politik ini, lanjut Arwani, juga kerap memainkan narasi-narasi politik di media sosial yang dengan cerdasnya mengemas dengan gaya bahasa akademis dan begitu profesional. Kondisi ini tentunya akan semakin memperkeruh suasana politik saat ini.
"Narasi yang muncul disumbangkan dari relawan politik dan para buzzer politik begitu cerdasnya. Saya takutkan mereka mengunakan tenaga profesional dari akademis dan tokoh-tokoh tertentu karena kalau kita lihat narasinya luar biasa," katanya.
Baca juga: Partai Perindo Wadah Perjuangan Inklusif bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan berbagai narasi di platform media sosial, jelas dia, relawan dan buzzer politik turut membawa hiruk pikuk suasana politik di Indonesia yang begitu bebasnya menyuarakan apa saja atas nama hak demokrasi dan hak bersuara.
"(Tapi) kita melihat ini sudah kebablasan," jelas Arwani.
Ia mengaku Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu dan DPR pernah satu meja membahas soal relawan dan buzzer politik yang merisaukan ini dan perlu diatur di dalam UU Pemilu. "Relawan dan buzer politik harus diatur dalam hukum pemilu kita secara konkrit agar dapat dikelola dan diharapkan dapat mengurangi ketegangan politik," katanya.
(abd)