Djoko Tjandra Punya e-KTP, Komisi III DPR: Sangat Memalukan

Rabu, 08 Juli 2020 - 08:43 WIB
loading...
Djoko Tjandra Punya...
Djoko Tjandra Punya e-KTP, Komisi III DPR: Sangat Memalukan
A A A
JAKARTA - Proses pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Djoko Sugiarto Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang terbilang cepat terus mendapatkan sorotan. Kali ini, anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto yang mengkritisinya.

Pembuatan e-KTP buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu hanya memakan waktu 1 jam 19 menit berdasarkan klaim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. "Kabar yang sangat memprihatinkan, mengenaskan, memalukan, dan menambah potret buruk penegakan hukum, koordinasi dan sinergi lintas kementerian atau lembaga," tandas Didik Mukrianto kepada SINDOnews, Rabu (8/7/2020). (Baca juga: Kejar Djoko Tjandra, Mahfud MD Bakal Panggil Empat Institusi)

Didik mengatakan, tidak heran kalau ada anggapan bahwa sistem berbasis IT yang dibangun oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih ramah terhadap kejahatan, atau setidak-tidaknya ada potensi Imigrasi kalah dengan penjahat. "Dan ini bukan kali ini saja, polemik kasus Harun Masiku yang menyangkut kinerja sistem yang dibangun Imigrasi juga menjadi potret buruk kinerja sistem di Imigrasi," tandasnya.

Didik menambahkan, dengan alasan apapun, harusnya Kemenkumham segera menyadari, mengevaluasi, dan menyempurnakan bangunan sistem keimigrasian baik yang berbasis sumber daya manusia dan perangkat teknologinya, termasuk melakukan audit teknologi agar tidak dimanipulasi. "Jangan sampai ada anggapan bahwa sistem IT yang dibangun Kemenkumham di Imigrasi untuk melindungi penjahat dan kejahatan," ujar Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Demokrat ini.

Di samping itu, proses kilat pembuatan e-KTP Djoko Tjandra itu dianggap menjadi potret yang sangat buruk terkait dengan sinergi dan daya dukung Kemenkumham kepada penegak hukum Kejaksaan dalam memberantas kejahatan terhadap negara.

Dia mengatakan, setelah sekian lama Djoko Tjandra memperdaya negara, pemerintah, dan rakyat Indonesia dengan segala kejahatannya, kesekian kalinya negara, pemerintah dan rakyat Indonesia diperdaya dengan mudahnya masuk ke Indonesia.

"Kejadian ini seharusnya mampu menggugah political will pemimpin kita, presiden kita, aparat penegak hukum kita. Logikanya kalau Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia, apabila ada political will dari pemimpin kita dan ada kesungguhan dari Kepolisian untuk memburu Djoko Tjandra, jejaknya tidak akan hilang dan mudah ditelusuri, apalagi saya dengar pengacara Djoko Tjandra mengaku pernah ketemu di Indonesia," katanya.

Selanjutnya, kata Didik, karena Djoko Tjandra sedang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK), tanpa bermaksud untuk mengintervensi independensi hakim agung dalam memeriksa PK tersebut, ada bijaknya berbagai kejahatan termasuk kejahatan imigrasi Djoko Tjandra menjadi pertimbangan dalam memberikan keputusan.

Sekadar diketahui, Djoko Tjandra kabur sebelum dieksekusi hukuman dua tahun penjara pada 2009. Kini, Djoko Tjandra kembali menjadi sorotan karena berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Dia dikabarkan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
UTBK SNBT 2026 Dimulai...
UTBK SNBT 2026 Dimulai Hari Ini, Jangan Lupa Bawa 5 Dokumen Wajib Berikut
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Komisi III DPR: Anggota...
Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Rekomendasi
Trump Klaim AS Telah...
Trump Klaim AS Telah Bikin Kesepakatan Hebat dengan Iran, Teheran Bilang Belum!
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
Berita Terkini
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved