Djoko Tjandra Punya e-KTP, Komisi III DPR: Sangat Memalukan
Rabu, 08 Juli 2020 - 08:43 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, setelah sekian lama Djoko Tjandra memperdaya negara, pemerintah, dan rakyat Indonesia dengan segala kejahatannya, kesekian kalinya negara, pemerintah dan rakyat Indonesia diperdaya dengan mudahnya masuk ke Indonesia.
"Kejadian ini seharusnya mampu menggugah political will pemimpin kita, presiden kita, aparat penegak hukum kita. Logikanya kalau Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia, apabila ada political will dari pemimpin kita dan ada kesungguhan dari Kepolisian untuk memburu Djoko Tjandra, jejaknya tidak akan hilang dan mudah ditelusuri, apalagi saya dengar pengacara Djoko Tjandra mengaku pernah ketemu di Indonesia," katanya.
Selanjutnya, kata Didik, karena Djoko Tjandra sedang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK), tanpa bermaksud untuk mengintervensi independensi hakim agung dalam memeriksa PK tersebut, ada bijaknya berbagai kejahatan termasuk kejahatan imigrasi Djoko Tjandra menjadi pertimbangan dalam memberikan keputusan.
Sekadar diketahui, Djoko Tjandra kabur sebelum dieksekusi hukuman dua tahun penjara pada 2009. Kini, Djoko Tjandra kembali menjadi sorotan karena berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Dia dikabarkan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kejadian ini seharusnya mampu menggugah political will pemimpin kita, presiden kita, aparat penegak hukum kita. Logikanya kalau Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia, apabila ada political will dari pemimpin kita dan ada kesungguhan dari Kepolisian untuk memburu Djoko Tjandra, jejaknya tidak akan hilang dan mudah ditelusuri, apalagi saya dengar pengacara Djoko Tjandra mengaku pernah ketemu di Indonesia," katanya.
Selanjutnya, kata Didik, karena Djoko Tjandra sedang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK), tanpa bermaksud untuk mengintervensi independensi hakim agung dalam memeriksa PK tersebut, ada bijaknya berbagai kejahatan termasuk kejahatan imigrasi Djoko Tjandra menjadi pertimbangan dalam memberikan keputusan.
Sekadar diketahui, Djoko Tjandra kabur sebelum dieksekusi hukuman dua tahun penjara pada 2009. Kini, Djoko Tjandra kembali menjadi sorotan karena berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Dia dikabarkan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(nbs)
Lihat Juga :