BPOM Menemukan Pemasok yang Diduga Memalsukan Bahan Baku, Yarindo: Kami Korban
Kamis, 10 November 2022 - 20:38 WIB
loading...
Kasus dugaan gagal ginjal akut, BPOM terus mengusut kasus obat sirup yang tercemar bahan berbahaya. BPOM pun melakukan serangkaian pemeriksaan dalam kasus ini. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan gagal ginjal akut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus mengusut kasus obat sirup yang tercemar bahan berbahaya. BPOM pun telah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam kasus ini.
"Pemeriksaan dalam rangka penelusuran terhadap distributor-distributor pemasok bahan baku pelarut Propilen Glikol ke Industri Farmasi yang melakukan produksi sirup obat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).
Sebagai informasi, Propilen Glikol adalah pelarut obat yang kini dilarang pemerintah karena diduga menjadi penyebab penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA.
BPOM juga menemukan bahwa pemasok propilen glikol ke PT Yarindo Farmatama diduga adalah CV Samudra Chemical. Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Bidik Perusahaan Farmasi Lain
Mengutip pernyataan BPOM yang tertuang di rilis resmi nomor HM.01.1.2.11.22.178 tanggal 9 November 2022 tentang Perkembangan Hasil Pengawasan Sirup Obat Dan Penindakan Bahan Baku Propilen Glikol Yang Mengandung Cemaran Eg Dan Deg Melebihi Ambang Batas.
"Pemeriksaan dalam rangka penelusuran terhadap distributor-distributor pemasok bahan baku pelarut Propilen Glikol ke Industri Farmasi yang melakukan produksi sirup obat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).
Sebagai informasi, Propilen Glikol adalah pelarut obat yang kini dilarang pemerintah karena diduga menjadi penyebab penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA.
BPOM juga menemukan bahwa pemasok propilen glikol ke PT Yarindo Farmatama diduga adalah CV Samudra Chemical. Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Bidik Perusahaan Farmasi Lain
Mengutip pernyataan BPOM yang tertuang di rilis resmi nomor HM.01.1.2.11.22.178 tanggal 9 November 2022 tentang Perkembangan Hasil Pengawasan Sirup Obat Dan Penindakan Bahan Baku Propilen Glikol Yang Mengandung Cemaran Eg Dan Deg Melebihi Ambang Batas.
Lihat Juga :