Kemnaker Diminta Tunda Penempatan PMI di Arab Saudi melalui SPSK

Kamis, 10 November 2022 - 19:00 WIB
loading...
A A A
"UU Nomor 18 Tahun 2017 sudah menegaskan tanggung jawab Pelindungan PMI ada pada perusahaan pengirim (P3MI) dan pemerintah. Tanpa didasari perintah undang-undang secara tiba-tiba Kepmenaker 291 menyebut asosiasi bertanggung jawab atas pengiriman PMI yang dilakukan anggotanya," katanya.

Padahal, UU menyebut hanya ada tiga pihak yang terlibat dalam penempatan PMI ke luar negeri yakni Badan (BP2MI), P3MI dan perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri. "Undang-undang tidak ada mengatur asosiasi berperan dalam penempatan,” tegasnya.

Selain diberikan peran besar menentukan nasib PMI yang ditempatkan, Kepmenaker 291 juga telah menghilangkan kepastian berusaha bagi P3MI yang ingin melakukan penempatan PMI di Arab Saudi. "Undang-undangnya sudah mengatur izin-izin penempatan PMI seperti SIP3MI dan SIP2MI hanya diberikan kepada P3MI dan tidak dapat dialihkan kepada siapa pun," kata Gugum.

Menurutnya, jangan sampai kendali usaha penempatan PMI yang semestinya ada pada P3MI malah menjadi beralih (shifting) kepada asosiasi. Gugum mengimbau Kemnaker menunda penempatan PMI ke Arab Saudi untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Sebaiknya tunggu saja dulu sampai MA keluarkan putusan, biar ada kepastian hukum", ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aplikasi Baru Lindungi...
Aplikasi Baru Lindungi PMI, Siapkan Tombol Darurat hingga E-Wallet
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
KJRI Johor Bahru Bantu...
KJRI Johor Bahru Bantu Biayai Deportasi 90 PMI dari Malaysia ke Batam
Senapan Tentara Arab...
Senapan Tentara Arab Saudi Bakal Diproduksi PT Pindad, Prabowo: Senjata Kita Teruji
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Ini Sosok Pangeran Arab...
Ini Sosok Pangeran Arab Saudi yang Tewas di Hotel Mewah usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Seorang Pangeran Arab...
Seorang Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel Kensington usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
Rekomendasi
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
Beli Rumah Bukan Lagi...
Beli Rumah Bukan Lagi Mimpi! BRI x REI Expo Semarang 2026 Hadirkan KPR Super Ringan
Gandeng Raisa dan Eross...
Gandeng Raisa dan Eross Candra, iForte & Protelindo Group Rilis Lagu Cahaya Hati
Berita Terkini
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Kejagung Pastikan Proses...
Kejagung Pastikan Proses Etik Febrie Adriansyah Tunggu Perkara Pidana Inkrah
Dari Mimbar ke Layar,...
Dari Mimbar ke Layar, Ketika Algoritma Jadi Guru Agama
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved