Kasus Suap, KPK Pajang Ketua DPRD dan Eks Kepala Dinas Muara Enim

Senin, 27 April 2020 - 21:50 WIB
loading...
A A A
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi sekitar 10 orang dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Lokasi penggeledahan antara lain, rumah tersangka Aries, rumah tersangka Ramlan, dan kantor DPRD Muara Enim.

"Di samping itu KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut tidak dipenuhi, yaitu pada tanggal 17 April 2020 dan tanggal 23 April 2020. Untuk itu, setelah memastikan keberadaan para tersangka dan setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerjasama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu, 26 April 2020 lalu," tegas Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini menjelaskan, tim KPK menangkap Ramlan di rumah pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang pada pukul 07.00 WIB.

Kemudian secara paralel, KPK menangkap Aries pada pukul 08.30 WIB di rumah orang tuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang. Setelah ditangkap, dua tersangka kemudian diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Selanjutnya, dua tersangka diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pada Senin (27/42020) sekitar pukul 08.30 WIB.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2020 s/d 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK pada Gedung (lama) KPK Kavling C1," ucapnya.

Alexander membeberkan, satu terpidana yang telah divonis, yakni pemberi suap pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi. Sedangkan dua terdakwa penerima suap adalah penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dan penerima suap mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus PPK di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim Elfin Muhtar.

"Saat ini persidangan AYN (Yani) dan EM (Elfin) masih berlangsung. Sedangkan ROF telah menjadi terpidana dan diputus oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," ucapnya.

Di sisi lain, baik Alexander maupun Karyoto dan Ali Fikri tidak menjelaskan alasan KPK dan pertimbangan dari tim penyidik maupun Deputi Bidang Penindakan untuk memajang tersangka Aries HB dan tersangka Ramlan Suryadi saat konferensi pers.

Tindakan ini baru pertama kali dilakukan KPK bagi tersangka yang baru ditetapkan dan ditangkap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua KPK Akui Berkomunikasi...
Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Ini Alasan KPK Belum...
Ini Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
OTT Bupati Sukoharjo,...
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Tangkap Empat Orang Lain Terkait Kasus Pemerasan
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Rekomendasi
Pastikan MPLS 2026 Aman...
Pastikan MPLS 2026 Aman untuk Murid Baru, Wamendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Rumah Kedua
BMW Umumkan M3 Elektrik...
BMW Umumkan M3 Elektrik Tetap Gunakan Nama M3, Bukan iM3
IRGC Tegaskan Selat...
IRGC Tegaskan Selat Hormuz akan Tetap Tertutup sampai Kejahatan AS Berakhir
Berita Terkini
Kapolri Utamakan Stabilitas...
Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
Menhut Dinilai Punya...
Menhut Dinilai Punya Peran Sentral dalam Menjaga Kredibilitas Karbon Hutan
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia...
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia usai Pelantikan oleh Kapolri Juli 2026, Ini Nama-namanya
Korban Penipuan Haji...
Korban Penipuan Haji Ilegal Capai 3.550 Orang, DPR Desak Kemenhaj Perkuat Pengawasan
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved