Jaksa KPK Dakwa Mardani Maming Terima Suap Izin Tambang Rp118 Miliar

Kamis, 10 November 2022 - 18:06 WIB
loading...
Jaksa KPK Dakwa Mardani...
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming didakwa telah menerima suap sebesar Rp118 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming didakwa telah menerima suap sebesar Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar). Suap itu berkaitan dengan pemberian izin usaha pertambangan produksi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari di Kalimantan Selatan.

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang disiarkan langsung secara daring di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, hari ini. "Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap dari 20 Maret 2014 sampai dengan 17 September 2020," kata Jaksa KPK, Asri Irwan mengutip surat dakwaan, Kamis (10/11/2022).

Jaksa Asri menyebut uang tersebut diterima Maming melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Tak hanya itu, sambung jaksa, Maming juga menerima uang tunai melalui adik kandungnya, Rois Sunandar dan mantan Direktur PT TSP, Aliansyah.

Baca juga: Kasus Mardani Maming, KPK Sebut Ada Potensi TPPU dan Tersangka Korporasi

Adapun, uang tersebut berasal dari Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) Almarhum Henry Soetio melalui PT Angsana Terminal Utama dan PT Prolindo Cipta Nusantara dengan nilai total mencapai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar). "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu," ungka jaksa.

Baca juga: Penjelasan Mardani Maming Setelah Ditahan KPK

Dalam perkara ini, Maming diduga berperan aktif memperlancar proses peralihan Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP OP) milik PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Maming telah memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN. Atas perbuatannya, Maming yang juga merupakan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Bintang Piala Dunia...
Bintang Piala Dunia 2026 Elye Wahi Diduga Terlibat Pengaturan Skor
4 Alasan Iran Mampu...
4 Alasan Iran Mampu Memberikan Pukulan Telak ke Amerika Serikat dan Israel
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved