Gedung MA Dijaga Ketat TNI, KPK: Proses Penyidikan Tetap Berjalan

Kamis, 10 November 2022 - 09:40 WIB
loading...
Gedung MA Dijaga Ketat...
KPK memastikan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD) tidak terpengaruh pengetatan pengamanan di Gedung MA. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan tetap fokus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD). Proses penyidikan tak terpengaruh pengetatan pengamanan di Gedung Mahkamah Agung (MA).

"Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK tentu tidak terpengaruh dengan kebijakan pengamanan di lingkungan MA. Proses penyidikan tetap berjalan. Pengumpulan dan melengkapi alat bukti terus kami lakukan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/11/2022).

Sekadar informasi, pengamanan gedung MA di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, tidak seperti biasanya pascadigeledah tim penyidik KPK, pada Selasa, 1 November 2022. Gedung MA kini dijaga ketat oleh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Seorang Hakim Tersangka Suap MA

Ali meyakini pengetatan pengamanan di Gedung MA tersebut bukan karena adanya penggeledahan KPK. Sebab, Ali meyakini MA justru mendukung upaya penegakan hukum KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati.

"Kami juga yakin MA tetap mendukung upaya KPK dalam rangka menuntaskan perkara tersebut. Kami pastikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan juga selalu kami sampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi kerja-kerja KPK," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK sempat menggeledah sejumlah ruangan di MA untuk mencari bukti baru terkait kasus suap pengurusan perkara pada Selasa, 1 November 2022. Sejumlah ruangan yang digeledah antara lain ruangan Hakim Agung dan Sekretaris MA.

Baca juga: Kasus Suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung dan Sekretaris MA Mangkir Panggilan KPK

Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan putusan perkara di MA. Saat ini, dokumen tersebut masih dilakukan proses analisis dalam rangka penyitaan.

Sejauh ini, KPK baru resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim nonaktif Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1414 seconds (0.1#10.140)