Pengesahan RKUHP Penting untuk Gantikan Hukum Peninggalan Belanda

Rabu, 09 November 2022 - 20:55 WIB
loading...
A A A
RKUHP dirancang untuk memperbarui hukum pidana materiil yang mengandung misi rekodifikasi hukum pidana yang kini telah berkembang di seluruh peraturan perundang-undangan sesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakat melalui sistem Rekodifikasi Terbuka. Artinya mengatur ketentuan pidana secara umum sebagai "ketentuan umum" (lex generali), yakni sebagai pedoman utama pengaturan pidana di Indonesia (the limiting principles) terhadap seluruh UU di luar KUHP.

"RKUHP mengatur asas-asas atau prinsip-prinsip umum hukum nasional akan menjadi dasar atau pedoman hukum pidana di seluruh ketentuan pidana Indonesia tanpa mengesampingkan sifat-sifat kekhususan acara pidana di dalam UU lain dengan tetap berpegangan pada the limiting principles sebagaimana diatur dalam aturan atau ketentuan umum dalam RUU KUHP," katanya.

Selain itu, RKUHP juga menjadi jalan untuk pemberlakukan prinsip-prinsip hukum umum dan internasional yang modern, seperti perluasan subjek hukum pidana (korporasi) dan penambahan jenis sistem pemidanaan. RKUHP juga menghormati kekhasan dan kekayaan hukum adat Indonesia, dengan mengakui keberadaan hukum pidana adat, tapi dengan batasan-batasan tertentu. Sudirta berpandangan draf RKUHP yang terdiri dari Buku I dan Buku II harus dapat dicermati secara utuh dan menyeluruh.

"Banyak pihak yang menyampaikan pandangannya terhadap pasal-pasal dalam RKUHP tanpa melihat keseluruhan bagiannya secara utuh. Dengan begitu, penolakan ini sebetulnya menjadi sia-sia karena sebenarnya banyak masukan (penolakan) yang justru substansinya telah diakomodasi di dalam naskah RKUHP," katanya.

Sudirta melihat apa yang dikhawatirkan masyarakat sebagian besar adalah adanya kriminalisasi oleh penegak hukum menggunakan RUU KUHP sebagai upaya mengendalikan dengan cara-cara kolonialisasi baru. Hal ini bukanlah tujuan para perancang RKUHP namun dia setuju pengaturannya harus dilakukan secara hati-hati dan sebisa mungkin menghindari risiko atau potensi penyalahgunaan.

Sudirta menegaskan, draf RKUHP bila nantinya disahkan, bukanlah satu-satunya ketentuan yang final dan tidak dapat atau sulit diubah. Terdapat masa pemberlakuan undang-undang dua tahun yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menguji baik di level implementasi maupun uji materiil di MK.

"Selain dari mekanisme perubahan undang-undang yang ada di DPR, kita juga memiliki mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU KUHAP, Advokat...
Revisi UU KUHAP, Advokat Maqdir Ismail Usul Penahanan Tersangka Tokoh Terkenal Setelah Putusan Pengadilan
DPR Curiga Ada Dugaan...
DPR Curiga Ada Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara Alex Denni
DPR Minta Bawas MA dan...
DPR Minta Bawas MA dan Komisi Yudisial Usut Kejanggalan dalam Kasus Alex Denni
Pakar Hukum Pidana Nilai...
Pakar Hukum Pidana Nilai RUU KUHAP Perlu Dievaluasi
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Kena Potong 45%, Kemenkum...
Kena Potong 45%, Kemenkum Ajukan Rekonstruksi Anggaran Jadi Rp3,3 Triliun
Anggaran Komisi Yudisial...
Anggaran Komisi Yudisial Dipangkas Jadi Rp74,7 Miliar, Tak Jadi Rp100 Miliar
Komisi III DPR Akan...
Komisi III DPR Akan Datangi Polda Kalimantan Barat, Ada Apa?
Anggota DPR Dorong Kasus...
Anggota DPR Dorong Kasus Penembakan Agustino Diproses Seadil-adilnya
Rekomendasi
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
2 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Arab Saudi Gunakan AI...
Arab Saudi Gunakan AI untuk Cetak Penghafal Al-Quran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved