Pengesahan RKUHP Penting untuk Gantikan Hukum Peninggalan Belanda

Rabu, 09 November 2022 - 20:55 WIB
loading...
A A A
RKUHP dirancang untuk memperbarui hukum pidana materiil yang mengandung misi rekodifikasi hukum pidana yang kini telah berkembang di seluruh peraturan perundang-undangan sesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakat melalui sistem Rekodifikasi Terbuka. Artinya mengatur ketentuan pidana secara umum sebagai "ketentuan umum" (lex generali), yakni sebagai pedoman utama pengaturan pidana di Indonesia (the limiting principles) terhadap seluruh UU di luar KUHP.

"RKUHP mengatur asas-asas atau prinsip-prinsip umum hukum nasional akan menjadi dasar atau pedoman hukum pidana di seluruh ketentuan pidana Indonesia tanpa mengesampingkan sifat-sifat kekhususan acara pidana di dalam UU lain dengan tetap berpegangan pada the limiting principles sebagaimana diatur dalam aturan atau ketentuan umum dalam RUU KUHP," katanya.

Selain itu, RKUHP juga menjadi jalan untuk pemberlakukan prinsip-prinsip hukum umum dan internasional yang modern, seperti perluasan subjek hukum pidana (korporasi) dan penambahan jenis sistem pemidanaan. RKUHP juga menghormati kekhasan dan kekayaan hukum adat Indonesia, dengan mengakui keberadaan hukum pidana adat, tapi dengan batasan-batasan tertentu. Sudirta berpandangan draf RKUHP yang terdiri dari Buku I dan Buku II harus dapat dicermati secara utuh dan menyeluruh.

"Banyak pihak yang menyampaikan pandangannya terhadap pasal-pasal dalam RKUHP tanpa melihat keseluruhan bagiannya secara utuh. Dengan begitu, penolakan ini sebetulnya menjadi sia-sia karena sebenarnya banyak masukan (penolakan) yang justru substansinya telah diakomodasi di dalam naskah RKUHP," katanya.

Sudirta melihat apa yang dikhawatirkan masyarakat sebagian besar adalah adanya kriminalisasi oleh penegak hukum menggunakan RUU KUHP sebagai upaya mengendalikan dengan cara-cara kolonialisasi baru. Hal ini bukanlah tujuan para perancang RKUHP namun dia setuju pengaturannya harus dilakukan secara hati-hati dan sebisa mungkin menghindari risiko atau potensi penyalahgunaan.

Sudirta menegaskan, draf RKUHP bila nantinya disahkan, bukanlah satu-satunya ketentuan yang final dan tidak dapat atau sulit diubah. Terdapat masa pemberlakuan undang-undang dua tahun yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menguji baik di level implementasi maupun uji materiil di MK.

"Selain dari mekanisme perubahan undang-undang yang ada di DPR, kita juga memiliki mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi," katanya.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2408 seconds (0.1#10.140)