Kearifan Lokal Berperan Penting Cegah Perubahan Iklim Global

Rabu, 09 November 2022 - 17:15 WIB
loading...
Kearifan Lokal Berperan...
Ketua The Wahid Institute, Yenny Wahid saat menjadi pembicara pada sesi panel bertajuk Promoting Local Wisdom in Achieving Indonesias FOLU Net Sink 2030 di Paviliun Indonesia pada COP27 UNFCCC, Sharm El Shiekh, Mesir, Senin (7/11/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kearifan lokal dinilai dapat berkontribusi pada aksi pengendalian perubahan iklim global. Kearifan lokal juga bisa menyediakan solusi dalam pengelolaan hutan lestari, sehingga berperan penting dalam pelaksanaan Indonesia Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net-Sink 2030.

Ketua The Wahid Institute, Yenny Wahid mengatakan, inisiatif Indonesia untuk melaksanakan agenda FOLU Net Sink perlu mendapat dukungan dari semua pihak. FOLU Net Sink 2030 adalah kondisi di mana tingkat penyerapan gas rumah kaca (GRK) di sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (Forestry and Other Land Use/FOLU) lebih tinggi atau setidaknya seimbang dibandingkan emisinya.

Persetujuan perhutanan sosial, termasuk hutan adat, menjadi salah satu pilar untuk mencapai target FOLU Net Sink, yaitu tingkat emisi GRK sebanyak minus 140 juta ton setara karbondioksida (CO2e).



"Sebuah apresiasi untuk masyarakat adat yang mengelola hutan adat, karena mendukung operasional FOLU Net Sink," kata Yenny saat menjadi pembicara pada sesi panel bertajuk Promoting Local Wisdom in Achieving Indonesia's FOLU Net Sink 2030 di Paviliun Indonesia pada COP27 UNFCCC, Sharm El Shiekh, Mesir,Senin (7/11/2022).

Apalagi, lanjut Yenny, praktik-praktik pengelolan hutan adat dan perhutanan sosial lainnya juga memberi manfaat yang luas bagi masyarakat. Skema perhutanan sosial sudah diterapkan di Indonesia sejak tahun 1970-an dengan melibatkan masyarakat di sekitar hutan dan kaum wanita. Perhutanan sosial menjadi salah satu solusi untuk pengelolaan hutan berkelanjutan dan penyelesaian konflik tenurial.

Skema perhutanan sosial kemudian digenjot di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan 12,7 juta hektare kawasan hutan untuk dikelola dengan skema perhutanan sosial.

Baca juga: Indonesia Ajak Seluruh Negara Perkuat Aksi Pengendalian Perubahan Iklim

Persetujuan pengelolaan yang diberikan KLHK kepada masyarakat dalam skema perhutanan sosial di antaranya adalah Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Adat, dan kemitraan. Khusus untuk hutan adat, berdasarkan Putusan MK No 35 tahun 2021 menyatakan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto, mengungkapkan, sejak 2016 telah ada 105 hutan adat seluas 148.488 hektare dan melibatkan 47.158 kepala keluarga. Sementara areal indikatif hutan adat sekitar 1,09 juta hektare.

Bambang mengatakan, kearifan lokal masyarakat adat berkontribusi positif pada upaya pengurangan emisi yang sudah tertuang dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) dan Indonesia FOLU Net Sink 2030.

"Masyarakat adat berkontribusi pada pengurangan emisi karbon sebanyak 5,2% dari target tingkat emisi FOLU Net Sink yang sebanyak minus 140 juta ton CO2e," kata Bambang.

Ia menambahkan, praktik kearifan lokal pengelolaan hutan oleh masyarakat adat yang bisa dijadikan pembelajaran, misalnya pada Kasepuhan Adat Ciptagelar di Jawa Barat yang mengalokasikan Leuweung Tutupan sebagai area hutan lindung, Leuweung Titipan sebagai area hutan konservasi, dan Leuweung Garapan sebagai area pengelolaan termasuk untuk peningkatan stok karbon.

Praktik lain yang bisa dicontoh adalah kepercayaan yang bernama 'Passang' yang diterapkan masyarakat adat Ammatoa Kajang di Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang mengajarkan hidup sederhana dan berbagai aspek kehidupan termasuk perlindungan hutan dan sumber daya alam lainnya.

Diskusi di Paviliun Indonesia tersebut juga menghadirkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro, peneliti Perkumpulan HuMa Nadya Demadevina, peneliti dari Direktur Eksekutif The Tenure Facility Nonette Royo, dan Tubagus Soleh Ahmadi dari Walhi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Kongres Luar Biasa KOWANI...
Kongres Luar Biasa KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
Rakornas KKMD, Kemenhut...
Rakornas KKMD, Kemenhut Perkuat Kelembagaan Daerah untuk Rehabilitasi Mangrove
Perkuat Integrasi Data...
Perkuat Integrasi Data Mangrove, Kemenhut Luncurkan Platform MANDARA
BMKG: Perubahan Iklim...
BMKG: Perubahan Iklim Picu Meningkatnya Bencana, Termasuk Banjir Sumatera
Cerita Yenny Wahid tentang...
Cerita Yenny Wahid tentang Perannya saat Gus Dur Menjabat Presiden
Pakar ITB Soroti Tantangan...
Pakar ITB Soroti Tantangan Sistem Kelistrikan dalam Menghadapi Perubahan Iklim
Pramono Jadi Wakil Ketua...
Pramono Jadi Wakil Ketua C40 Cities, Fahira Idris: Dunia Akui Peran Strategis Jakarta
RI-UNEP Perkuat Kerja...
RI-UNEP Perkuat Kerja Sama Kehutanan, REDD+, dan Pengembangan Pasar Karbon
Rekomendasi
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved