RUU KUHP Berkurang Jadi 627 Pasal, Berikut Isi Perubahannya
Rabu, 09 November 2022 - 18:24 WIB
loading...
A
A
A
Eddie menguraikan pertama reformulasi, menambahkan kata “kepercayaan” di pasal-pasal yang mengatur mengenai agama. Kemudian mengubah frasa “pemerintah yang sah”, menjadi “pemerintah”, dan mengubah Pasal 218 mengenai penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
“Jadi kami memberikan penjelasan supaya tidak terjadi multi interpretasi. Ini betul-betul berdasarkan masukan dari hasil dialog publik,” urai Eddie.
Kedua penambahan. Eddie memaparkan pihaknya menambahkan satu pasal terkait penegasan beberapa tindak pidana dalam RKUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Ini sebagai salah satu bentuk harmonisasi dan sinkronisasi, karena kita telah memiliki Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Dan di dalam Pasal 4 UU a quo itu kita membuka peluang yang dikenal dengan istilah blanco strafbepaling bahwa termasuk di dalam KUHP menyatakan dengan tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Oleh karena itu, ada penambahan mengenai tindak pidana kekerasan seksual,” paparnya.
Ketiga, penghapusan. Dia melanjutkan pemerintah melakukan penghapusan terhadap pasal-pasal tentang penggelandangan, unggas yang melewati kebun dan ternak yang melewati kebun, termasuk kemarin yang terakhir mengenai tindak pidana dua pasal di bidang lingkungan hidup. Pihaknya mendapatkan masukan dari masyarakat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga ada beberapa tulisan dari para akademisi di beberapa di media massa.
“Jadi kami memberikan penjelasan supaya tidak terjadi multi interpretasi. Ini betul-betul berdasarkan masukan dari hasil dialog publik,” urai Eddie.
Kedua penambahan. Eddie memaparkan pihaknya menambahkan satu pasal terkait penegasan beberapa tindak pidana dalam RKUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Ini sebagai salah satu bentuk harmonisasi dan sinkronisasi, karena kita telah memiliki Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Dan di dalam Pasal 4 UU a quo itu kita membuka peluang yang dikenal dengan istilah blanco strafbepaling bahwa termasuk di dalam KUHP menyatakan dengan tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Oleh karena itu, ada penambahan mengenai tindak pidana kekerasan seksual,” paparnya.
Ketiga, penghapusan. Dia melanjutkan pemerintah melakukan penghapusan terhadap pasal-pasal tentang penggelandangan, unggas yang melewati kebun dan ternak yang melewati kebun, termasuk kemarin yang terakhir mengenai tindak pidana dua pasal di bidang lingkungan hidup. Pihaknya mendapatkan masukan dari masyarakat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga ada beberapa tulisan dari para akademisi di beberapa di media massa.
Lihat Juga :