Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan, Ada Menko Luhut
Rabu, 09 November 2022 - 11:12 WIB
loading...
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 117/2022 tentang pembentukan tim koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang hingga Kawasan Hutan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim koordinasi penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan , izin, konsesi, hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan. Pembentukan tim dilakukan lewat Peraturan Presiden Nomor 127/2022.
"Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang melakukan koordinasi penyelesaian Ketidaksesuaian," dikutip dari Perpres tersebut, Rabu (9/11/2022).
Ketidaksesuaian dijelaskan sebagai kondisi tumpang tindih terkait batas daerah, rencana tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, hak pengelolaan, garis pantai, rencana tata ruang laut, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan/ atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional
Tim Koordinasi tersebut akan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi dua wakil ketua yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Tim Koordinasi tersebut juga memiliki anggota antara lain Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Perencanaan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Perhubungan; Menteri Perindustrian; Menteri Pertanian; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Menteri Komunikasi dan Informatika; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan Kepala Badan Informasi Geospasial.
"Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang melakukan koordinasi penyelesaian Ketidaksesuaian," dikutip dari Perpres tersebut, Rabu (9/11/2022).
Ketidaksesuaian dijelaskan sebagai kondisi tumpang tindih terkait batas daerah, rencana tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, hak pengelolaan, garis pantai, rencana tata ruang laut, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan/ atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional
Tim Koordinasi tersebut akan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi dua wakil ketua yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Tim Koordinasi tersebut juga memiliki anggota antara lain Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Perencanaan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Perhubungan; Menteri Perindustrian; Menteri Pertanian; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Menteri Komunikasi dan Informatika; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan Kepala Badan Informasi Geospasial.
Lihat Juga :