Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan, Ada Menko Luhut

Rabu, 09 November 2022 - 11:12 WIB
loading...
Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan, Ada Menko Luhut
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 117/2022 tentang pembentukan tim koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang hingga Kawasan Hutan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim koordinasi penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan , izin, konsesi, hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan. Pembentukan tim dilakukan lewat Peraturan Presiden Nomor 127/2022.

"Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang melakukan koordinasi penyelesaian Ketidaksesuaian," dikutip dari Perpres tersebut, Rabu (9/11/2022).

Ketidaksesuaian dijelaskan sebagai kondisi tumpang tindih terkait batas daerah, rencana tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, hak pengelolaan, garis pantai, rencana tata ruang laut, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan/ atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.



Tim Koordinasi tersebut akan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi dua wakil ketua yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Tim Koordinasi tersebut juga memiliki anggota antara lain Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Perencanaan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

Lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Perhubungan; Menteri Perindustrian; Menteri Pertanian; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Menteri Komunikasi dan Informatika; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan Kepala Badan Informasi Geospasial.

Tim Koordinasi tersebut memiliki tugas yakni menetapkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam rangka penyelesaian ketidaksesuaian. Lalu memberikan arahan strategis terhadap rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian yang disusun oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.



Selain itu, memberikan arahan dan langkah-langkah strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian. P rioritas penyelesaian Ketidaksesuaian ditetapkan berdasarkan jenis/tipologi, dampak penting Ketidaksesuaian; luasan Ketidaksesuaian; lokasi Ketidaksesuaian; dan/atau kebijakan nasiond yang bersifat strategis.

Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi terhitung sejak Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) ditetapkan. PITTI adalah peta hasil identifikasi Ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh Menteri.

Selain itu, segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian / lembaga; anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1976 seconds (0.1#10.140)