Saatnya Era Bayar Tol tanpa Sentuh
Rabu, 09 November 2022 - 03:49 WIB
loading...
A
A
A
Melalui pembayaran tunai tersebut pengguna jalan tol wajib menghentikan laju kendaraan mereka saat mengambil atau menyerahkan kembali kartu tanda masuk dan melakukan pembayaran dengan tunai. Setelah berlangsung hampir lima dekade, sistem transaksi tunai untuk tol dirasa tidak efektif dan efisien, terutama terkait kelancaran lalu lintas di jalan tol. Waktu transaksinya yang mencapai 10–12 detik menyebabkan antrean kendaraan yang sering terjadi di gerbang tol.
Beralih dari transaksi tunai, pemerintah mencetuskan sistem transaksi nontunai pada jalan tol berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol, sebagai upaya menerapkan inovasi sistem transaksi yang cepat dan efisien bagi pengguna jalan tol. Tujuan besar kebijakan elektronifikasi ini adalah transaksi tol menjadi lebih efektif, efisien, aman, dan nyaman.
Dengan adanya peraturan yang telah ditetapkan, terhitung mulai 31 Oktober 2017 penyelenggaran transaksi nontunai secara resmi diterapkan di seluruh jalan tol di Indonesia. Kepadatan di gerbang tol mulai berkurang karena dengan transaksi nontunai waktu yang dibutuhkan hanya maksimal 5 detik. Adapun alat pembayaran dalam transaksi ini menggunakan teknologi berbasis kartu uang elektronik, yang dikenal dengan sebutan e-toll.
Masa transisi pembayaran tol dari tunai ke nontunai berlangsung tanpa ada hambatan. Hanya dalam kurun waktu tiga bulan sejak diterapkan, hampir seluruh ruas tol di Indonesia sudah menerapkan sistem pembayaran e-toll tersebut.
Transaksi pembayaran tol terus berevolusi, transaksi tol nontunai tanpa sentuh atau MLFF akan diterapkan. Sebanyak enam ruas tol diuji coba untuk program bayar tol tanpa sentuh pada Desember mendatang. Jika ini berhasil, 2024 nanti seluruh pintu tol akan diterapkan sistem ini.
Beralih dari transaksi tunai, pemerintah mencetuskan sistem transaksi nontunai pada jalan tol berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol, sebagai upaya menerapkan inovasi sistem transaksi yang cepat dan efisien bagi pengguna jalan tol. Tujuan besar kebijakan elektronifikasi ini adalah transaksi tol menjadi lebih efektif, efisien, aman, dan nyaman.
Dengan adanya peraturan yang telah ditetapkan, terhitung mulai 31 Oktober 2017 penyelenggaran transaksi nontunai secara resmi diterapkan di seluruh jalan tol di Indonesia. Kepadatan di gerbang tol mulai berkurang karena dengan transaksi nontunai waktu yang dibutuhkan hanya maksimal 5 detik. Adapun alat pembayaran dalam transaksi ini menggunakan teknologi berbasis kartu uang elektronik, yang dikenal dengan sebutan e-toll.
Masa transisi pembayaran tol dari tunai ke nontunai berlangsung tanpa ada hambatan. Hanya dalam kurun waktu tiga bulan sejak diterapkan, hampir seluruh ruas tol di Indonesia sudah menerapkan sistem pembayaran e-toll tersebut.
Transaksi pembayaran tol terus berevolusi, transaksi tol nontunai tanpa sentuh atau MLFF akan diterapkan. Sebanyak enam ruas tol diuji coba untuk program bayar tol tanpa sentuh pada Desember mendatang. Jika ini berhasil, 2024 nanti seluruh pintu tol akan diterapkan sistem ini.
Lihat Juga :