Predator Seksual Anak di Jakut Divonis 12 Tahun, RPA Perindo Apresiasi Hakim
Selasa, 08 November 2022 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan terhadap keluarga pemerkosaan anak di bawah umur yang berada di Jakarta Utara. Pendampingan tersebut sebagai tindak lanjut laporan RPA Perindo kepada Polres Metro Jakarta Utara dua bulan lalu.
Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan bahwa terjadinya pemerkosaan tersebut berlangsung pada pertengahan Maret 2021. Di mana saat itu, kata dia, pelaku berinisial MRB bertemu dan berkenalan dengan RC (13) korban pelaku pemerkosaan di sebuah tempat ibadah.
Selang berjalan waktu, korban dan pelaku sering bertemu dalam ibadah mingguan dan kegiatan pemuda serta remaja di hari Sabtu, hingga akhirnya hubungan keduanya semakin dekat. Baca juga: Dipuji Jokowi Jadi Sosok Hebat di Partai Perindo, TGB: Itu Kerja Kolektif
"Hingga pada akhirnya pada bulan Desember tepatnya tanggal 24 pelaku mengajak korban berjalan-jalan hingga pukul 22.00 WIB," katanya kepada MPI, Jumat (14/10/2022).
Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan bahwa terjadinya pemerkosaan tersebut berlangsung pada pertengahan Maret 2021. Di mana saat itu, kata dia, pelaku berinisial MRB bertemu dan berkenalan dengan RC (13) korban pelaku pemerkosaan di sebuah tempat ibadah.
Selang berjalan waktu, korban dan pelaku sering bertemu dalam ibadah mingguan dan kegiatan pemuda serta remaja di hari Sabtu, hingga akhirnya hubungan keduanya semakin dekat. Baca juga: Dipuji Jokowi Jadi Sosok Hebat di Partai Perindo, TGB: Itu Kerja Kolektif
"Hingga pada akhirnya pada bulan Desember tepatnya tanggal 24 pelaku mengajak korban berjalan-jalan hingga pukul 22.00 WIB," katanya kepada MPI, Jumat (14/10/2022).
(kri)
Lihat Juga :