Pengacara Ferdy Sambo Protes Sidang Disiarkan Live, Hakim: Itu di Luar Kewenangan Kami

Selasa, 08 November 2022 - 12:23 WIB
loading...
Pengacara Ferdy Sambo...
Pengacara Ferdy Sambo memprotes persidangan kliennya disiarkan secara live. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA -
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Arman Hanis memprotes siaran langsung sidang oleh media massa. Pasalnya, dalam siaran langsung, saat tim pengacara berbicara atau bertanya pada saksi malah tak diperdengarkan.

Keberatan sidang para terdakwa disiarkan live, baik media TV nasional maupun di lingkungan pengadilan. Kita sudah mengatakan, membatasi untuk di persidangan ini tidak live, kita sudah sampaikan pada rekan-rekan media, bahkan kita sudah mengatur, tapi nyatanya masih ada, itu di luar kewenangan kami," ujar Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa (8/11/2022).

Menurutnya, pihaknya sejatinya telah melakukan upaya maksimal agar persidangan tidak disiarkan secara langsung atau live. Pengadilan setiap hari juga melakukan evaluasi pada persidangan tersebut agar persidangan berjalan baik tanpa ada gangguan.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Pakai Baju Putih

"Semua keterangan Susi dalam persidangan Richard Eliezer disiarkan di media nasional dan lingkungan pengadilan. Sedangkan untuk keterangan ADC dan ART yang lainnya suaranya dibisukan," tutur hakim menyebutkan keberatan pengacara.

Hakim menerangkan, sejatinya sidang tersebut disiarkan di lingkungan pengadilan untuk memenuhi kebutuhan pengunjung sidang yang hendak mendengarkan persidangan. Maka itu, siaran pun dilakukan di area terbatas pengadilan.

"Kita sudah ada kesepakatan dengan rekan-rekan dari TV, tidak menyiarkan live dalam arti termasuk suaranya. Itu sudah kita lakukan berulang kali, tapi masih ada kebocoran-kebocoran, baik disiarkan melalui YouTube atau yang lain, kami tidak tahu menahu," jelas hakim.

Wahyu mengungkapkan, guna menekan agar sidang tak disiarkan secara langsung, petugas PN Jakarta Salatan juga telah berupaya maksimal. Sementara soal pengacara yang ingin mendapatkan rekaman saat sidang, pengadilan tak pernah menolak dan bakal memberikan rekaman tersebut.

"Saudara menginginkan adanya rekaman sendiri, kita berikan, kita tidak pernah menolak. Silakan berhubungan dengan petugas keamanan kami dan kita tidak pernah menolak saudara untuk merekam," paparnya.



Hakim menpersilahkan pengacara dan jaksa untuk menggali kebenaran pada para saksi dalam persidangan. Namun, pengacara dan jaksa diminta untuk tidak mengulangi pertanyaan-pertanyaan yang telah ditanyakan sebelumnya pada para saksi.

Sementara itu, pengacara terdakwa Sambo dan Putri, Arman Hanis menambahkan, sejatinya pihaknya tak keberatan siaran langsung dalam sidang kliennya itu disiarkan secara langsung atau live, baik di media TV maupun di area pengadilan. Namun, pihaknya menginginkan keberimbangan dan sejauh ini saat pihaknya berbicara atau bertanya di persidangan kerap tak disiarkan ataupun suaranya tak terdengar.

"Kami sampaikan sidang pengadilan para terdakwa, disiarkan secara langsung atau live, baik di media televisi nasional maupun di lingkungan PN Jaksel kami tidak keberatan. Namun, apabila JPU yang bertanya suaranya diperdengarkan, saat tim penasehat hukum menanyakan pada saksi, itu suaranya dikecilkan. Jadi, kami mohon untuk bisa keadialan yang berimbang, kami diberikan kesempatan yang sama dan seluas luasnya oleh majelis hakim," katanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Rekomendasi
Perselingkuhan Membuka...
Perselingkuhan Membuka Rahasia Kelam Seorang Polisi di Microdrama V+Short The Next Door Detective
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
Berita Terkini
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Infografis
3 Alasan Rizky Ridho...
3 Alasan Rizky Ridho Layak Merumput di Klub Luar Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved