Pengacara Bharada E Minta Hakim Panggil Perwakilan WhatsApp ke Persidangan

Senin, 07 November 2022 - 12:54 WIB
loading...
Pengacara Bharada E Minta Hakim Panggil Perwakilan WhatsApp ke Persidangan
Pengacara meminta hakim memanggil perwakilan WhatsApp untuk hadir dimintai keterangan di persidangan. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy memohon majelis hakim menghadirkan perwakilan WhatsApp sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Permintaan itu ditujukan untuk menggali komunikasi para terdakwa dalam aplikasi pesan cepat itu. Pasalnya, Ronny merasa percakapan terdakwa tak dapat digali melalui saksi Viktor Kamang selaku Legal Counsel pada provider PT XL Axiata.

Dalam kesaksiannya, Viktor mengaku pihaknya tak dapat mengakses percakapan konsumen dalam aplikasi WhatsApp. Sebab, komunikasi WA tidak tersimpan langsung oleh pihak provider.

"Yang kami record di sistem itu, jadi untuk telekomunikasi yang kami record itu hanya yang untuk kami delay, kami tagihkan sesuai dengan UU Konsumen dan UU Telekomunikasi," tutur Viktor saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).



Merespons hal itu, Ronny menanyakan terkait keberadaan perwakilan perusahaan WhatsApp di Indonesia. Viktor pun menjawab bahwa sejatinya perusahaan platform pesan kilat itu ada di Indonesia di bawah naungan Facebook atau Meta.

"Jadi kalau kami minta data tersebut dihadirkan di persidangan, bisa meminta ke perusahaan itu?" tanya Ronny kepada Viktor.

"Iya," jawab Viktor.

Atas dasar itu, Ronny pun memohon kepada majelis hakim agar perwakilan perusahaan WhatsApp di Indonesia dapat dihadirkan dalam persidangan. Namun, permohonan itu tak langsung dijabah oleh majelis hakim

"Kita periksa saksi dulu, kalau cukup waktu kita akan hadirkan," ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menimpali permohonan Ronny.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)