Penjelasan KPK soal Singkatnya Pemeriksaan Lukas Enembe di Papua
Sabtu, 05 November 2022 - 10:29 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan soal pemeriksaan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), sebagai saksi maupun tersangka yang tergolong sebentar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Ali Fikri menjelaskan soal pemeriksaan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), sebagai saksi maupun tersangka yang tergolong sebentar. Pemeriksaan terhadap Lukas Enembe hanya berlangsung selama sekitar 1,5 jam.
Ali menjelaskan, permintaan keterangan Lukas Enembe di Jayapura, Papua, oleh tim penyidik KPK memang terpaksa harus dihentikan. Sebab, Lukas saat itu mengeluh soal kondisi kesehatannya. Lukas mengaku sakit saat sedang dimintai keterangan.
"Pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap tersangka LE baik sebagai saksi maupun tersangka telah dilakukan. Namun terhenti karena tersangka mengaku sakit," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: KPK Akan Panggil Lagi Lukas Enembe
Penyidik tidak serta merta langsung menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe. Penyidik KPK kemudian meminta tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi Lukas Enembe.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dokter KPK dan IDI serta di dampingi dokter pribadi yang kemudian sepakat pemeriksaan dihentikan," terangnya.
Ali menegaskan, dihentikannya permintaan keterangan terhadap Lukas Enembe saat itu sudah sesuai aturan hukum.
Ali menjelaskan, permintaan keterangan Lukas Enembe di Jayapura, Papua, oleh tim penyidik KPK memang terpaksa harus dihentikan. Sebab, Lukas saat itu mengeluh soal kondisi kesehatannya. Lukas mengaku sakit saat sedang dimintai keterangan.
"Pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap tersangka LE baik sebagai saksi maupun tersangka telah dilakukan. Namun terhenti karena tersangka mengaku sakit," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: KPK Akan Panggil Lagi Lukas Enembe
Penyidik tidak serta merta langsung menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe. Penyidik KPK kemudian meminta tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi Lukas Enembe.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dokter KPK dan IDI serta di dampingi dokter pribadi yang kemudian sepakat pemeriksaan dihentikan," terangnya.
Ali menegaskan, dihentikannya permintaan keterangan terhadap Lukas Enembe saat itu sudah sesuai aturan hukum.
Lihat Juga :