KPK Jebloskan Anak Buah Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin
Jum'at, 04 November 2022 - 20:44 WIB
loading...
A
A
A
"Para terpidana dieksekusi dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung," sambungnya.
Sekadar informasi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa Mulyadi alias Bayong, M Bunyamin, Wahyudin, serta Jumhana Lutfi Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Keempatnya dinyatakan terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Keempat mantan pejabat Pemkot Bekasi tersebut menerima suap terkait sejumlah proyek di Kota Bekasi bersama dengan Rahmat Effendi. Atas perbuatannya tersebut, Mulyadi alias Bayong dan Bunyamin masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara serta pidana denda Rp250 juta.
Sedangkan Wahyudin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta. Kemudian, Jumhana Lutfi Amin dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.
Sekadar informasi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa Mulyadi alias Bayong, M Bunyamin, Wahyudin, serta Jumhana Lutfi Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Keempatnya dinyatakan terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Keempat mantan pejabat Pemkot Bekasi tersebut menerima suap terkait sejumlah proyek di Kota Bekasi bersama dengan Rahmat Effendi. Atas perbuatannya tersebut, Mulyadi alias Bayong dan Bunyamin masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara serta pidana denda Rp250 juta.
Sedangkan Wahyudin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta. Kemudian, Jumhana Lutfi Amin dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.
(rca)
Lihat Juga :