Sejarah Korpolairud Baharkam Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kor polairud Baharkam Polri memiliki sejarah panjang. Satuan yang mendukung tugas kepolisian melalui air (sungai/laut) dan udara ini telah berusia 72 tahun.
Korpolairud Baharkam Polri merupakan singkatan dari Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia. Korps ini berdiri berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 13 Maret 1951. Isi surat keputusan itu adalah penetapan Polisi Perairan sebagai bagian dari Kepolisian Negara yang terhitung mulai 1 Desember 1950.
Mengutip situs resmi Korpolairud, pemerintah merintis pembentukan Polisi Perairan pada 1948 di Pelabuhan Tuba, Jawa Timur. Namun upaya itu gagal karena adanya Agresi Militer Belanda II. Pembentukan Polisi Perairan baru dapat dilaksanakan pada 1950 setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia di dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
Saat itu Kepala Kepolisian Negara (KKN) RS Soekanto menunjuk Kombes Pol RP Sudarsono sebagai Kepala Bagian Polair pertama menyusul terbitnya Surat Keputusan Mendagri Nomor 4/2/3/um pada tanggal 14 Maret 1951 yang menetapkan bahwa kepolisian Perairan menjadi bagian dari kepolisian negara.
Kondisi geografis Indonesia yang luas dan terdiri dari kepulauan, kemudian dibentuk Polisi Udara berdasarkan SK Perdana Menteri Nomor 510.PM/1956 tanggal 5 Desember 1956. Setelah itu resmilah nama bagian Polisi Perairan dan Polisi Udara.
Pada 1958, Polairud berubah menjadi Dinas Perairan dan Udara yang dibagi menjadi dua seksi yaitu Seksi Air yang dipimpin Komisaris Polisi II Soetario Kartadihardja dan Seksi Udara yang dipimpin Komisaris Polisi I Drs Harsono.
Disahkannya UU Nomor 13 Tahun 1961 tentang UU Pokok Kepolisian Negara, Dinas Perairan dan Udara diubah menjadi Korps Airud. Sebagai Panglima Korps Airud adalah KBP R Hartono.
Baca juga: Aksi Manuver Personel Polairud Polda Jawa Timur Saat Kendarai Jetski
Pada 1965, Korps Airud berubah menjadi Direktorat Perairan dan Udara yang dipimpin seorang Direktur. Namun perubahan ini tidak lama hanya berlangsung selama 1 tahun dan kembali menjadi Korps Airud.
Reorganisasi Polri berdasarkan SK Menhankam No 15/1976, membuat Korps Airud dilikuidasi menjadi empat bagian. Masing-masing, Satuan Utama Polisi Perairan (Sattama Polair); Satuan Utama Udara (Sattama Poludara); Pusat Senjata (Pussen) yang merupakan pusat pendidikan Polairud yang berada di bawah Kobangdiklat Polri; dan Satuan Polairud Daerah Angkatan Kepolisian (Sat Polairud Dak) yang berada di bawah Kodak (sekarang Polda), baik secara administratif maupun operasional.
Setelah melalui beberapa kali dilakukan perombakan, akhirnya Satuan utama Polisi Air dilebur ke dalam Sub Direktorat Polisi Air, sementara Satuan Utama Polisi Udara menjadi Subdit Pol Udara. Keduanya beroperasi dengan kendali Direktorat Samapta Polri dengan pertimbangan dalam surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/9/V/2002 pada tanggal 25 Mei 2000 yang mana struktur Polairud berada di bawah Deops Kapolri dengan sebutan Dit Polairud Deops Polri.
Pada masa reformasi, Subdit Polair dan Subdit Poludara kembali dipersatukan menjadi Direktorat Polairud. Namun, penggabungan tersebut tidak berlangsung lama karena pada 2002 Kapolri kembali memisahkan kembali Polair dan Poludara. Terbentuklah Dit Polair dan Dit Poludara yang masing-masing dipimpin oleh seorang Brigjen Polisi dan berada di bawah Babinkam Polri.
Pada 14 September 2010, Kapolri mengeluarkan peraturan Kapolri No 21 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja pada tingkat Mabes Polri. Seiring dengan perubahan organisasi, Babinkam Polri berubah menjadi Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Baharkam) Polti. Karena itu, Ditpolair berubah menjadi Ditpolair Baharkam Polri dan Ditpoludara berubah menjadi Ditpoludara Baharkam Polri.
Pada 2017, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, Ditpolair dan Ditpoludara kembali mengalami perubahan organisasi. Semula di bawah langsung Baharkam Polri sekarang menjadi menjadi di bawah Korpolairud (Korps Kepolisian Perairan dan Udara) Baharkam Polri.
Korpolairud Baharkam Polri merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kabaharkam Polri yang dipimpin oleh Kakorpolairud dan bertanggung jawab kepada Kabaharkam Polri, serta membawahi dua direktorat yaitu Direktorat Kepolisian Perairan dan Direktorat Kepolisian Udara.
MG/Ni Made Susilawati
Korpolairud Baharkam Polri merupakan singkatan dari Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia. Korps ini berdiri berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 13 Maret 1951. Isi surat keputusan itu adalah penetapan Polisi Perairan sebagai bagian dari Kepolisian Negara yang terhitung mulai 1 Desember 1950.
Mengutip situs resmi Korpolairud, pemerintah merintis pembentukan Polisi Perairan pada 1948 di Pelabuhan Tuba, Jawa Timur. Namun upaya itu gagal karena adanya Agresi Militer Belanda II. Pembentukan Polisi Perairan baru dapat dilaksanakan pada 1950 setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia di dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
Saat itu Kepala Kepolisian Negara (KKN) RS Soekanto menunjuk Kombes Pol RP Sudarsono sebagai Kepala Bagian Polair pertama menyusul terbitnya Surat Keputusan Mendagri Nomor 4/2/3/um pada tanggal 14 Maret 1951 yang menetapkan bahwa kepolisian Perairan menjadi bagian dari kepolisian negara.
Kondisi geografis Indonesia yang luas dan terdiri dari kepulauan, kemudian dibentuk Polisi Udara berdasarkan SK Perdana Menteri Nomor 510.PM/1956 tanggal 5 Desember 1956. Setelah itu resmilah nama bagian Polisi Perairan dan Polisi Udara.
Pada 1958, Polairud berubah menjadi Dinas Perairan dan Udara yang dibagi menjadi dua seksi yaitu Seksi Air yang dipimpin Komisaris Polisi II Soetario Kartadihardja dan Seksi Udara yang dipimpin Komisaris Polisi I Drs Harsono.
Disahkannya UU Nomor 13 Tahun 1961 tentang UU Pokok Kepolisian Negara, Dinas Perairan dan Udara diubah menjadi Korps Airud. Sebagai Panglima Korps Airud adalah KBP R Hartono.
Baca juga: Aksi Manuver Personel Polairud Polda Jawa Timur Saat Kendarai Jetski
Pada 1965, Korps Airud berubah menjadi Direktorat Perairan dan Udara yang dipimpin seorang Direktur. Namun perubahan ini tidak lama hanya berlangsung selama 1 tahun dan kembali menjadi Korps Airud.
Reorganisasi Polri berdasarkan SK Menhankam No 15/1976, membuat Korps Airud dilikuidasi menjadi empat bagian. Masing-masing, Satuan Utama Polisi Perairan (Sattama Polair); Satuan Utama Udara (Sattama Poludara); Pusat Senjata (Pussen) yang merupakan pusat pendidikan Polairud yang berada di bawah Kobangdiklat Polri; dan Satuan Polairud Daerah Angkatan Kepolisian (Sat Polairud Dak) yang berada di bawah Kodak (sekarang Polda), baik secara administratif maupun operasional.
Setelah melalui beberapa kali dilakukan perombakan, akhirnya Satuan utama Polisi Air dilebur ke dalam Sub Direktorat Polisi Air, sementara Satuan Utama Polisi Udara menjadi Subdit Pol Udara. Keduanya beroperasi dengan kendali Direktorat Samapta Polri dengan pertimbangan dalam surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/9/V/2002 pada tanggal 25 Mei 2000 yang mana struktur Polairud berada di bawah Deops Kapolri dengan sebutan Dit Polairud Deops Polri.
Pada masa reformasi, Subdit Polair dan Subdit Poludara kembali dipersatukan menjadi Direktorat Polairud. Namun, penggabungan tersebut tidak berlangsung lama karena pada 2002 Kapolri kembali memisahkan kembali Polair dan Poludara. Terbentuklah Dit Polair dan Dit Poludara yang masing-masing dipimpin oleh seorang Brigjen Polisi dan berada di bawah Babinkam Polri.
Pada 14 September 2010, Kapolri mengeluarkan peraturan Kapolri No 21 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja pada tingkat Mabes Polri. Seiring dengan perubahan organisasi, Babinkam Polri berubah menjadi Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Baharkam) Polti. Karena itu, Ditpolair berubah menjadi Ditpolair Baharkam Polri dan Ditpoludara berubah menjadi Ditpoludara Baharkam Polri.
Pada 2017, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, Ditpolair dan Ditpoludara kembali mengalami perubahan organisasi. Semula di bawah langsung Baharkam Polri sekarang menjadi menjadi di bawah Korpolairud (Korps Kepolisian Perairan dan Udara) Baharkam Polri.
Korpolairud Baharkam Polri merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kabaharkam Polri yang dipimpin oleh Kakorpolairud dan bertanggung jawab kepada Kabaharkam Polri, serta membawahi dua direktorat yaitu Direktorat Kepolisian Perairan dan Direktorat Kepolisian Udara.
MG/Ni Made Susilawati
(abd)