KPK Pastikan Pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe Sesuai UU
Jum'at, 04 November 2022 - 17:53 WIB
loading...
A
A
A
Sekadar informasi, penyidik KPK serta dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) rampung memeriksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua, Lukas Enembe pada Kamis, 3 November 2022, kemarin. Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Pemeriksaan kesehatan sekaligus permintaan keterangan Lukas sebagai tersangka hanya berlangsung selama sekira 1,5 jam.
Baca juga: KPK Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe 1,5 Jam, Ini Hasilnya
Ditegaskan Ali, kedatangan rombongan tim penyidik KPK, dokter IDI, serta didampingi pimpinan KPK ke kediaman Lukas Enembe semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum. Pemeriksaan Lukas di kediamannya tersebut telah melalui kajian dan diskusi mendalam.
"Pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukumnya yaitu Pasal 113 KUHAP yang menyatakan 'Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya'," beber Ali.
Untuk diketahui, Lukas tercatat sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada 26 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe 1,5 Jam, Ini Hasilnya
Ditegaskan Ali, kedatangan rombongan tim penyidik KPK, dokter IDI, serta didampingi pimpinan KPK ke kediaman Lukas Enembe semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum. Pemeriksaan Lukas di kediamannya tersebut telah melalui kajian dan diskusi mendalam.
"Pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukumnya yaitu Pasal 113 KUHAP yang menyatakan 'Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya'," beber Ali.
Untuk diketahui, Lukas tercatat sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada 26 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Lihat Juga :