ICW Minta DPR Tunda Seleksi Pemimpin KPK

Senin, 01 Desember 2014 - 17:46 WIB
ICW Minta DPR Tunda Seleksi Pemimpin KPK
ICW Minta DPR Tunda Seleksi Pemimpin KPK
A A A
JAKARTA - Indonesia Corupption Watch (ICW) meminta agar DPR menunda uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

ICW melihat ada persoalan terkait dengan formasi kepemimpinan di Komisi III DPR. Persoalan itu terkait perseteruan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

"Memang dari catatan kita ada persoalan serius tentang proses seleksi besok. Keputusan soal fit and proper test itu hanya dilakukan atau disepakati oleh Koalisi Merah Putih dan Partai Demokrat," tutur Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Emerson berharap, pemimpin KPK ke depan bukan hasil pemilihan dari pemimpin Komisi III DPR versi Koalisi Merah Putih (KMP).

Berdasarkan Pasal 30 ayat 10 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, kata dia, DPR wajib memilih dan menetapkan pemimpin KPK yang namanya telah diajukan presiden dalam waktu paling lama tiga bulan.

"Apakah DPR itu hanya diwakili KMP plus Demokrat atau termasuk juga KIH (Koalisi Indonesia Hebat). Ini yang jadi persoalan, jangan sampai yang terpilih hanya pemimpin KPK versi KMP bukan dari DPR, " tuturnya.

Dia menilai hal tersebut sebagai sebagai sesuatu yang berbahaya. "Mekanisme itu dipaksakan walaupun tidak ada persetujuan dari beberapa (anggota DPR) yang tergabung KIH," tuturnya.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Asep Iwan Iriawan juga meminta agar pemilihan dan penetapan pimpinan KPK ditunda.

"DPR harus menunda," katanya.

Asep meminta agar DPR terlebih dahulu membenahi internalnya dan menyelesaikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5038 seconds (0.1#10.140)