Daftar Lengkap 6 Pejabat Pemkab Bangkalan yang Dicegah KPK ke Luar Negeri

Rabu, 02 November 2022 - 15:21 WIB
loading...
Daftar Lengkap 6 Pejabat...
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut enam pejabat Pemkab Bangkalan dicegah ke luar negeri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah enam orang bepergian ke luar negeri sejak 13 Oktober 2022. Pasalnya, keenam orang tersebut diduga kuat terkait dengan kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

"KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri terhadap enam orang, di antaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/11/2022).

Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima ke enam nama yang diusulkan KPK untuk bepergian ke luar negeri. Ditjen Imigrasi juga telah memasukkan nama-nama tersebut ke dalam daftar cegah. Adapun, ke enam nama tersebut merupakan para pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

Baca juga: KPK Cegah Lima Kepala Dinas di Pemkab Bangkalan Pergi ke Luar Negeri

Berikut ini enam nama pejabat Pemkab Bangkalan yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri :

1. Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. Diusulkan oleh KPK;

2. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, Hosin Jamili. Hosin aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. Diusulkan oleh KPK;

Baca juga: KPK Cegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke Luar Negeri 6 Bulan ke Depan

3. Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. Diusulkan oleh KPK;

4. Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan, Salman Hidayat. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. Diusulkan oleh KPK;

5. Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. Diusulkan oleh KPK;

6. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bangkalan, Agus Eka Leandy. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. Diusulkan oleh KPK.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.

Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkara suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan tersebut. KPK berjanji akan mengumumkan secara detail para tersangka serta konstruksi perkaranya setelah proses penyidikan dirasa cukup.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Ada Corridor Gate, Jemaah...
Ada Corridor Gate, Jemaah Haji Jakarta dan Surabaya Tidak Perlu Antre Imigrasi
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved