Mengurai Benang Kusut Ketahanan Pangan
loading...
A
A
A
Ketiga, mengadakan pelatihan pada petani/peternak generasi muda. Pemerintah wajib memberikan pelatihan secara berkala dari jenjang sekolah sehingga para generasi muda tergerak kesadarannya. Keempat, memberikan kebijakan yang mendukung petani/peternak. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah menjaga kestabilan harga pangan, sehingga mereka tidak merugi dengan hasil panennya.
Kelima, memberikan bantuan peralatan modern agar petani/peternak mendapatkan hasil yang lebih baik dan kemudahan dalam melakukan banyak hal. Selain itu, dengan bantuan teknologi tentu saja hasil panen akan lebih meningkat, hemat waktu, dan tenaga.
Sedangkan secara makro, kita harus fokus pada empat indikator, yaitu keterjangkauan harga pangan, ketersediaan pasokan, kualitas nutrisi dan keamanan makanan, serta ketahanan sumber daya alam.
Untuk itu, yang perlu dilakukan adalah meningkatkan kapasitas produksi dengan memperluas areal tanam dan peternakan baru; melakukan diversifikasi pangan lokal yang berbasis kearifan lokal seperti singkong, talas, porang, dan sorgum; mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia; menguatkan cadangan dan sistem logistik pangan untuk stabilitas pasokan dan harga pangan.
Kemudian, mengembangkan pertanian modern, seperti pengembangan dan pemanfaatan screen house untuk meningkatkan produksi komoditas hortikultura di luar musim tanam.
Penegakan Hukum
Yang tidak kalah penting juga, pemerintah wajib memastikan ada kompetisi sehat, terbuka, dan efisien dalam rantai pasok pangan mulai dari produksi, pengolahan, hingga distribusi. Kompetisi dan keterbukaan yang melibatkan pelbagai pihak bisa mendorong inovasi demi tujuan bersama untuk mencapai ketahanan pangan.
Kalau pun terpaksa harus mengimpor pangan, persaingan usaha yang sehat dan membuka akses masyarakat pada komoditas berkualitas dengan harga lebih terjangkau, wajib dikedepankan. Perubahan cara pandang tentang pangan sebagai sebuah sistem yang saling terhubung dan melibatkan banyak pihak perlu diikuti oleh reformasi kebijakan impor pangan.
Harus ada evaluasi penerapan kebijakan non-tarif dengan melakukan kajian dampak kebijakan impor untuk memastikan impak dari kebijakan tersebut pada pangan dan gizi masyarakat.
Sebagai penutup, perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian/peternakan dalam penataan ruang.
Penegakan hukum yang imparsial terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; PP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan Permendagri Nomor 115 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah, adalah sebuah keniscayaan agar ketahanan pangan di negara kita bisa terwujud.
Kelima, memberikan bantuan peralatan modern agar petani/peternak mendapatkan hasil yang lebih baik dan kemudahan dalam melakukan banyak hal. Selain itu, dengan bantuan teknologi tentu saja hasil panen akan lebih meningkat, hemat waktu, dan tenaga.
Sedangkan secara makro, kita harus fokus pada empat indikator, yaitu keterjangkauan harga pangan, ketersediaan pasokan, kualitas nutrisi dan keamanan makanan, serta ketahanan sumber daya alam.
Untuk itu, yang perlu dilakukan adalah meningkatkan kapasitas produksi dengan memperluas areal tanam dan peternakan baru; melakukan diversifikasi pangan lokal yang berbasis kearifan lokal seperti singkong, talas, porang, dan sorgum; mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia; menguatkan cadangan dan sistem logistik pangan untuk stabilitas pasokan dan harga pangan.
Kemudian, mengembangkan pertanian modern, seperti pengembangan dan pemanfaatan screen house untuk meningkatkan produksi komoditas hortikultura di luar musim tanam.
Penegakan Hukum
Yang tidak kalah penting juga, pemerintah wajib memastikan ada kompetisi sehat, terbuka, dan efisien dalam rantai pasok pangan mulai dari produksi, pengolahan, hingga distribusi. Kompetisi dan keterbukaan yang melibatkan pelbagai pihak bisa mendorong inovasi demi tujuan bersama untuk mencapai ketahanan pangan.
Kalau pun terpaksa harus mengimpor pangan, persaingan usaha yang sehat dan membuka akses masyarakat pada komoditas berkualitas dengan harga lebih terjangkau, wajib dikedepankan. Perubahan cara pandang tentang pangan sebagai sebuah sistem yang saling terhubung dan melibatkan banyak pihak perlu diikuti oleh reformasi kebijakan impor pangan.
Harus ada evaluasi penerapan kebijakan non-tarif dengan melakukan kajian dampak kebijakan impor untuk memastikan impak dari kebijakan tersebut pada pangan dan gizi masyarakat.
Sebagai penutup, perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian/peternakan dalam penataan ruang.
Penegakan hukum yang imparsial terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; PP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan Permendagri Nomor 115 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah, adalah sebuah keniscayaan agar ketahanan pangan di negara kita bisa terwujud.