Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dipertemukan dengan Keluarga Brigadir J Hari Ini

Rabu, 02 November 2022 - 08:55 WIB
loading...
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dipertemukan dengan Keluarga Brigadir J Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar kembali sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo, Rabu (2/11/2022). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar kembali sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo, Rabu (2/11/2022). Agendanya pemeriksaan saksi dari keluarga Brigadir J.

Diketahui, ada 12 orang saksi yang bakal diperiksa pada persidangan kali ini dari keluarga Brigadir J. Mereka adalah pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat, Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak, Kakak Brigadir J Yuni Artika Hutabarat, Adik Brigadir J Devianita Hutabarat, Adik Brigadir J yang juga seorang polisi Bripda Mahareza Hutabarat.



Lalu, Tante Brigadir J Rohani Simanjuntak, Tante Brigadir J Roslin Emika Simanjuntak, kekasih Brigadir J Vera Maretha Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.

Adapun 12 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut semuanya telah memberikan kesaksiannya pada persidangan dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Kali ini, mereka memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Kuat dan Ricky.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Santoso telah meminta JPU untuk menghadirkan 12 saksi tersebut pada pemeriksaan saksi terdakwa Kuat dan Ricky. Pemeriksaan kedua terdakwa itu bakal digabung secara bersama sebagaimana sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kemarin.

"Tolong dikoordinasikan untuk pemeriksaan agenda saksi, kemarin itu 12 saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, adiknya, dan pacarnya korban. Jadi, masih seputar keluarga korban yang kita periksa," ujar Hakim Wahyu sebelum menutup persidangan beragendakan putusan sela terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)