Dukung Pelaksanaan Komcad, BPK: Koreksi Administratif sedang Diperbaiki
Selasa, 01 November 2022 - 20:12 WIB
loading...
A
A
A
"PP ini mengatur mengenai pembentukan komponen cadangan yang ditujukan untuk memperkuat komponen utama (komput) pertahanan negara, yakni TNI, serta penyelenggaraan pembinaan kesadaran bela negara (PKBN), yang dikenal dengan program bela negara. Di banyak negara, pembentukan komcad dan program bela negara ditujukan untuk mengantisipasi potensi ancaman eksternal sekaligus bagian dari upaya strategi penangkalan (deterrence strategy)," urainya.
Kemudian, sambung Nuning, sapaannya, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, sistem pertahanan Indonesia menganut sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (sishankamrata), yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan Sumber Daya Nasional (SDN) lainnya.
Di sisi lain, terangnya, perkembangan lingkungan strategis global kekinian menunjukkan adanya pergeseran paradigma terhadap ancaman keamanan nasional. Ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya dalam bentuk konvensional (regular), tetapi juga dalam bentuk nonkonvensional (irregular) yang bersifat kompleks, multidimensional, nonlinear, asimetris, dan melibatkan aktor nonnegara (non-state actor).
Pemerintah telah memformulasi pergeseran ancaman tersebut dalam Pasal 4 ayat (2) UU PSDN. "Ancaman terdiri dari tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida," kata Nuning.
Dengan demikian, ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer. Di sinilah, menurut Nuning, peran penting komcad dalam turut menjaga pertahanan dan keamanan nasional. "Kekhawatiran banyak pihak atas pembentukan komcad lebih karena belum memahami sepenuhnya regulasi yang berlaku," tandasnya.
Kemudian, sambung Nuning, sapaannya, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, sistem pertahanan Indonesia menganut sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (sishankamrata), yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan Sumber Daya Nasional (SDN) lainnya.
Di sisi lain, terangnya, perkembangan lingkungan strategis global kekinian menunjukkan adanya pergeseran paradigma terhadap ancaman keamanan nasional. Ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya dalam bentuk konvensional (regular), tetapi juga dalam bentuk nonkonvensional (irregular) yang bersifat kompleks, multidimensional, nonlinear, asimetris, dan melibatkan aktor nonnegara (non-state actor).
Pemerintah telah memformulasi pergeseran ancaman tersebut dalam Pasal 4 ayat (2) UU PSDN. "Ancaman terdiri dari tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida," kata Nuning.
Dengan demikian, ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer. Di sinilah, menurut Nuning, peran penting komcad dalam turut menjaga pertahanan dan keamanan nasional. "Kekhawatiran banyak pihak atas pembentukan komcad lebih karena belum memahami sepenuhnya regulasi yang berlaku," tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :